Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas kepolisian KSKP Pelabuhan Panjang, berhasil mengamankan satu unit mobil truk Colt Diesel bernopol BM 8426 KC yang membawa tiga ton daging celeng (babi hutan), Kamis (9/3).
Selain mengamankan mobil truk tersebut, petugas juga mengamankan supir dan kondektur yang bernama, Julihar Aritonang (38) warga Riau dan Andi Law (26) warga Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolsek KSKP Panjang, Inspektur Polisi Satu Ferdiansyah mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku saat ingin melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Panjang menuju Tanjung Priok, Jakarta.
“Menurut pengakuan salah satu pelaku, daging celeng tersebut berasal dari Jambi yang akan dibawa kewilayah Tanjung Priok, Jakarta,” jelasnya, Kamis (9/3).
Ia menambahkan, saat kedua pelaku ingin memasuki Pelabuhan petugas kepolisian sempat meminta STNK dan Surat Jalan Muatan kedaraan pelaku.
Ferdiansyah menjelaskan, saat diperiksa sopir truk hanya memberikan selembar kertas yang bertuliskan 20 paket daging celeng seberat 2460 kilo gram dan satu paket yang terdiri dari lomok-lomok seberat 56,5 kilo gram, kepala seberat 7,5 kilo gram, tulang sop seberat 20 kilo gram dan kaki seberat 11,5 kilo gram.
Kemudian saat dilakukan pengecekan STNK kendaraan yang dibawa pelaku ternyata plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan STNK nya.
“Plat di mobilnya bernomor BM 8426 KC ternyata palsu dan yang aslinya adalah BE 9877 LI. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan naik kedalam bak mobil ditemukan 26 karung yang berisi daging celeng,” jelasnya.
Sementara itu, Julihar mengatakan, dirinya mengantar daging celeng tersebut sudah berjalan sejak tiga bulan dari Jambi menuju Jakarta.
“Saya mengantar paling banyak membawa daging seberat 3 ton. Dan daging tersebut milik Rahmat yang nerada di Jambi. Upah dari mengantar daging tersebut, masing-masing mendapat Rp1 juta,” katanya. (Adam)