Bandarlampung, Lampungnews.com – Menjual busur hasil curian milik atlet Lampung di Bukalapak dan Facebook. tiga pria asal Natar ditangkap polisi.
Ketiga pelaku yakni, Gita Akbar Maulana (21) warga Desa Merak Batin, Diky Kuswara (17) warga Desa Beranti dan Ridho Astama (18) warga Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. Ketiganya ditangkap di Desa Candimas, Sabtu (4/3) pukul 18.30 WIB saat sedang nongkrong.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho di Lampung Selatan, mengatakan, modus dari ketiga tersangka adalah dengan cara masuk kedalam gudang di Perum Bandara RI II Candimas yang merupakan Pusat Pelatihan Panahan Lampung. Ketiganya masuk dengan merusak jendela.
“Setelah ketiga tersangka berhasil masuk kedalam gudang panah yang berada , kemudian mereka mengambil tiga unit busur panah lengkap,” jelasnya, Minggu (5/3).
Setelah berhasil mengambil panah dan melarikan diri, ketiga tersangka kemudian berhasil ditangkap polisi saat sedang asik nongkrong.
“Awalnya polisi menangkap Gita yang sedang nongkrong didepan konter, Desa Candimas. Kemudian kami kembangkan dan kami kembali menangkap dua tersangka yakni, Diky dan Ridho saat sedang nongkrong disebuah gang tidak jauh dari Gita,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Eko, dua unit busur panah telah dijualnya melalui online bukalapak dan facebook sebesar Rp 7,5 juta.
“Kami hanya mengamankan satu unit busur panah lengkap dari tersangka. Selain itu kamu juga mengamankan, dua lembar resi pengiriman barang ke Jakarta dan Kalimantan, satu buku rekening bank Mandiri dan satu unit handpone merek samsung,” paparnya. (Adam)