Kotaagung, Lampungnews.com – Lagi ngumpet di Tangerang usai mencuri di Tanggamus, Chandra (29) alias Blukang dicokok polisi. Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus.
Warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (11/3), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang ini dilaporkan atas tindakan pencurian dengan pemberatan di dua tempat, yakni di Pekon Purwodadi, Gisting, dengan Laporan nomor : Lp/347/X /2016 /Pld.Lpg/Res.Tgms/Sek.Talang, Tgl 15 Oktober 2016, dengan korban Tukiran (55).
Dan yang baru ini, lanjutnya, di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting pada 5 Maret 2017 kemarin dengan Laporan Nomor 50/III/2017/Pld.Lpg/Res.Tgms/ Sek.Talang, Tanggal 5 Maret 2017 dengan korban atas nama Prayitno (51) warga Blok II Pkn.Gisting Bawah Kec.Gisting Kab. Tanggamus.
“Setelah malaksanakan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Tanggerang, Banten. Nah, kita terus melakukan penyelidikan dan didapatlah informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Cikupa. Tanpa waktu lama, kita langsung bergegas menuju target, dan alhamdulillah berhasil diamankan,” kata Kapolsek melalui rilis Polres Tanggamus Senin (13/3).
Saat ditangkap, kata AKP Yoffi, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap tim yang melakukan penahanan dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Padang.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendekam di dalam ruang tahanan Polsek Talang Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara, barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo Fit warna Hitam, milik korban Tukiran. Kemudian, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah BE 5076 VV milik korban Prayitno turut disita pihak kepolisian.
Kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna Hitam BE 8880 Z dan yang terakhir dua buah Anak Kunci T berikut 1 buah Kunci ukuran 8 dan 10 yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Yoffi. (Anton Nugroz)