• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ini Kronologis Lengkap Dugaan Gratifikasi Bupati Tanggamus

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
13 Maret 2017
in Hukum
Sidang perdana Bambang Kurniawan. Fotolampungnews/Adam

Sidang perdana Bambang Kurniawan. Fotolampungnews/Adam

0
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang perdana Bambang Kurniawan. (Lampungnews/Adam

Bandarlampung, Lampungnews.com – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan memberikan uang pelicin pengesahan APBD Tanggamus 2016 tidak sekaligus. Melainkan dicicil beberapa kali.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi bupati nonaktif itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (13/3).

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti menyebutkan, pemberian uang gratifikasi itu mulai dari 5 November 2015 sampai 8 Desember 2015.

“Total uang yang diberikan mencapai Rp 943 miliar kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014 – 2019,” kata Tim Jaksa KPK.

Anggota legislatif itu yakni, Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron.

Lihat juga: (Flash News) Kamera KPK Sorot Sidang Bupati Tanggamus

Kasus ini bermula saat rencana APBD Tanggamus 2016 diajukan dan dibahas ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Satuan Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tanggamus.

Dalam pembahasan awal, diketahui adanya defisit anggaran sebesar 3,5 persen yang mencapai Rp 52 miliar. Sehingga, tim banggar DPRD mengusulkan dilakukan efisiensi anggaran belanja.

Diduga untuk melicinkan Rancangan APBD itu, terdakwa memberikan sejumlah uang kepada anggota legislatif. Pertama, diberikan sebesar Rp 125 juta pada 5 November 2015. Uang itu diberikan kepada kepada Bayu Mahardika (Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanggamus) di rumah terdakwa.

“Uang itu dimaksudkan diberikan kepada para anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung saat itu,” kata Tim Jaksa KPK.

Lihat juga: Isteri Berikan Ciuman Haru Usai Bambang Kurniawan Jalani Sidang Perdana

Setelah pengesahan APBD 2016, terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp 325 juta kepada Ikhwani. Uang ini dibagi Rp 65 juta per amplop untuk dibagikan kepada para ketua fraksi yakni, Pahlawan Usman (Fraksi Kebangkitan Sejahtera), Agus Munanda (Fraksi Golkar), Tedi Kurniawan (Fraksi PAN), Baharen (Fraksi PPP), dan Herlan Adianto (Fraksi Gerindra).

Kemudian pada 5 Desember 2015, Pahlawan Usman datang ke rumah terdakwa dan diberikan uang sebesar Rp 130 juta dalam kantong plastik kresek.

Uang untuk gratifikasi diberikan kembali pada 6 Desember 2015 sebesar Rp 40 juta kepada Irwandi Suralaga.

Lihat juga: Simpatisan Bupati Tanggamus (Non Aktif) Padati Sidang Perdana

Satu hari sesudahnya, 7 Desember 2015, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Tia Fristi Merdeka di kantornya. Uang ini untuk diberikan kepada Ahmad Farid dan Budi Sejahtera.

Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada Tedi Kurniawan agar uang tersebut diberikan kepada Sri Wulandari dan Muhtar dengan masing-masing Rp 30 juta.

Terdakwa juga memberikan uang masing-masing Rp 30 juta kepada Diki Fauzi, Farizal, Heri Ermawan, Wahyuningsih, Hailina, Tri, dan Imron.

Kemudian kepada Sumiati (Rp 36 juta), Nursyahbana (Rp 40 juta), Tahzani (Rp 29 juta), dan Kurniawan (Rp 40 juta). Sehingga total keselurahan mencapai Rp 943 juta.

Lihat juga: Keluarga Datang, Bambang Tenang Jalani Sidang

“Sebagaimana perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Rai No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Jaksa. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bambang kurniawangratifikasiKPKpn tanjungkarangtanggamus
Previous Post

Keluarga Datang, Bambang Tenang Jalani Sidang

Next Post

Curi Motor di Tanggamus, Chandra Ngumpet di Tangerang

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Barang bukti yang disita dari tersangka Chandra. (Lampungnews/Ist)

Curi Motor di Tanggamus, Chandra Ngumpet di Tangerang

Dua orang penyandang difabel yang bekerja sebagai perajin batik tengah mengobrol dengan menggunakan bahasa isyarat. (Lampungnews/ El Shinta)

(Foto) Kelincahan Jari Para Difabel Ini Menghasilkan Batik Nan Cantik

Ratusan warga berunjuk rasa menuntut hak atas kepemilikan tanah di area PTPN 7 Bekri. (Lampungnews/Zir)

Konflik Lahan, Warga 'Ngelurug' PTPN 7 Bekri

Foto ilustrasi (net)

Ini Namanya Pagar Makan Tanaman, Motor Teman Sendiri Dicuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Pringsewu Borong Setengah Medali di Atletik

30 November 2017
32
Entertainment

Afgan Harap Bisa Kembali Duet Bareng B.I di Tahun Ini

11 Maret 2023
39
Bandar Lampung

Dua Mobil Bus Mertasari Ludes Terbakar

22 Agustus 2017
276
Bandar Lampung

Alhamdulillah, Pekan Depan Uang Sertifikasi Guru Cair

7 Juli 2017
33
Daerah

Begal Sadis Pasrah Dibekuk Polsek Terbanggi Besar

29 Maret 2017
204
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019