Pringsewu, Lampungnews.com – Sepuluh orang penyalah guna narkoba jenis sabu asal Kabupaten Pringsewu ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Selasa (7/3). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Menurut keterangan pihak kepolisian, dua pelaku yang berhasil ditangkap masih berstatus pelajar, yakni OA (17) dan GR (17). Keduanya ditangkap bersama dengan empat pelaku lain bernama Candra Permana (23), Anggi Saputra (19), Leo Agustus (21).
“Anggota dari Polsek Pagelaran menangkap para pelaku di Pekon Pasirukir, sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra.
Kemudian, empat pelaku lain yang diamankan yaitu Erwin (40), Nedi (31), Alendra (22), dan Agustiawan (22). “Hasil pengembangan dari penangkapan enam pelaku sebelumnya, menyeret empat pelaku lain yang kini sudah diamankan,” kata Anton.
Sementara, barang bukti yang diamankan plastik bening, alat hisap/bong, narkoba jenis sabu seberat 23 gram, satu plastik sisa pakai, 3/4 pil jenis ekstasi. “Para pelaku kini ditahan di Polres Tanggamus,” kata Anton. (Anton Nugroz)