Bandarlampung, Lampungnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus (non aktif) Mukhlis Basri bersama dua rekannya Doni Lesmana dan Oktarika divonis satu bulan penjara atas kepemilikan ekstasi saat tertangkap di sebuah hotel di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Ahmad Lakoni, Kamis, mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five itu.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing satu bulan,” jelasnya.
Lakoni memerintahkan, ketiga terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
Namun, selama satu bulan dimana rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada mereka.
Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan sebelumnya, yang ketiganya dituntut lima bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi, menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut dengan membayar denda sebesar Rp10 juta. (Adam)