Lampung Tengah, Lampungnews.com – Berdalih akan menikahi, seorang pria di Seputih Mataram, Lampung Tengah leluasa menyetubuhi gadis remaja selama dua tahun. Perbuatan ini terbongkar saat sang gadis ketahuan hamil lima bulan.
Tersangka bernama Ahmad Mustakim (26) warga Rejosari kini ditahan Polsek Seputih Mataram setelah orangtua korban melapor tindak kriminal tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/4) kemarin.
Kapolsek Seputih Mataram AKP Sarbini BA mengatakan, modus kejahatan seksual itu yakni membujuk korban untuk melakukan berhubungan intim dengan dalih akan dinikahi. Aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak Desember 2015 sampai 19 Januari 2017 di rumah tersangka.
“Tersangka selalu mengajak korban berhubungan intim di rumahnya saat sepi, sekitar pukul 14.00 WIB. Sudah dua tahun perbuatan itu dilakukannya,” katanya, Rabu (5/4).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang training warna hitam bergaris putih, satu potong BH warna unggu, satu potong jilbab warna coklat dan satu celana dalam warna abu-abu milik korban.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” katanya. (Zir)