• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 April 2017
in Daerah, Hukum
Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

17
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

Lampung Tengah, Lampungnews.com – Berdalih akan menikahi, seorang pria di Seputih Mataram, Lampung Tengah leluasa menyetubuhi gadis remaja selama dua tahun. Perbuatan ini terbongkar saat sang gadis ketahuan hamil lima bulan.

Tersangka bernama Ahmad Mustakim (26) warga Rejosari kini ditahan Polsek Seputih Mataram setelah orangtua korban melapor tindak kriminal tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/4) kemarin.

Kapolsek Seputih Mataram AKP Sarbini BA mengatakan, modus kejahatan seksual itu yakni membujuk korban untuk melakukan berhubungan intim dengan dalih akan dinikahi. Aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak Desember 2015 sampai 19 Januari 2017 di rumah tersangka.

“Tersangka selalu mengajak korban berhubungan intim di rumahnya saat sepi, sekitar pukul 14.00 WIB. Sudah dua tahun perbuatan itu dilakukannya,” katanya, Rabu (5/4).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang training warna hitam bergaris putih, satu potong BH warna unggu, satu potong jilbab warna coklat dan satu celana dalam warna abu-abu milik korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal  81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” katanya. (Zir)

17
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalpersetubuhan anak dibawah umurpolsek seputih mataram
Previous Post

Divonis 20 Tahun Penjara, Pria Setengah Baya Ini Lemas Tak Berdaya

Next Post

DPD II Golkar Tulang Bawang Dukung Arinal Maju Pilgub Lampung 2018

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
72

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
134

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
59

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
80
Next Post

DPD II Golkar Tulang Bawang Dukung Arinal Maju Pilgub Lampung 2018

Sejumlah rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang di jalan tol Trans Sumatera ruas Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. (El-Shinta).

Lebaran Sudah Dekat, Pemprov Lampung Genjot Penyelesaian Lahan JTTS di Terbanggi Besar

IJTI Lampung Uji Kompetensi Anggotanya

Seorang petugas tengah menyikat bagian bawah sepatu dengan menggunakan sikat dan cleaner khusus. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Sudah Bersihkan Sepatumu Hari Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Zulkifli Hasan : Setya Novanto Lebih Baik Mundur

2 Desember 2017
25
Ekonomi

Harga Cabai Rawit di Pringsewu Capai Rp90 ribu

11 Februari 2017
203
Hukum

Politisi Nasdem Dijerat Pasal Berlapis Karena Palsukan Ijazah

29 November 2017
288
Nasional

Libatkan Ratusan UMKM, SIAL Interfood 2024 Diharapkan Dapat Bangkitkan Ekonomi Indonesia 

8 November 2024
34
Daerah

Sedang Mencuci, Nurfita Tewas Tersetrum Listrik

23 Januari 2017
121
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019