
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Siber Mabes Polri kembali menangkap pengguna akun Facebook atas nama Ahmad Fatihul Alif yang menyebar ujaran kebencian dengan memposting kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara), Jumat (9/6)
Hasil penyelidikan tim Siber Mabes Polri yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, diketahui terduga pelaku merupakan warga Ciganjur, Jalan Raya SDN 224. Kebon 200 Kamal Cengkareng, Jakarta Barat.
Seperti yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id , setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku yang diketahui bernama MS (39) dengan barang bukti KTP, Tablet Advan X-7, dan dua akun facebook.
Pengungkapan kasus Kasus (Hate Speech) dan SARA menindaklanjuti dari Laporan Polisi Nomor : LP/585/VI/2017/Bareskrim, tanggal 03 Juni 2017. Saat ini MS sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih dalam.
“MS sementara masih menjalani pemeriksaan intensif dari tim Siber Mabes Polri, tersangka MS (39) disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP. Terang,” jelas Himawan Bayu Aji. (*)