• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian dan Sara

Alian by Alian
9 Juni 2017
in Hukum
pelaku

pelaku

25
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi – YouTube (Foto: Pixabay)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Siber Mabes Polri kembali menangkap pengguna akun Facebook atas nama Ahmad Fatihul Alif yang menyebar ujaran kebencian dengan memposting kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara), Jumat (9/6)

Hasil penyelidikan tim Siber Mabes Polri yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, diketahui terduga pelaku merupakan warga Ciganjur, Jalan Raya SDN 224. Kebon 200 Kamal Cengkareng, Jakarta Barat.

Seperti yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id , setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku yang diketahui bernama MS (39) dengan barang bukti KTP, Tablet Advan X-7, dan dua akun facebook.

Pengungkapan kasus Kasus (Hate Speech) dan SARA menindaklanjuti dari Laporan Polisi Nomor : LP/585/VI/2017/Bareskrim, tanggal 03 Juni 2017. Saat ini MS sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih dalam.

“MS sementara masih menjalani pemeriksaan intensif dari tim Siber Mabes Polri, tersangka MS (39) disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP. Terang,” jelas Himawan Bayu Aji. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hate speechmabes polrisiberujaran kebencian
Previous Post

(Snapshot) Meski Jadi Polemik, Pembangunan Underpass Jalan Terus

Next Post

'Profesor' Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyebar Ujaran Kebencian di Youtube

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
170
Next Post
pelaku

'Profesor' Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyebar Ujaran Kebencian di Youtube

Foto Instagram yang mendadak viral karena ada penampakan.

Bikin Merinding, Foto Polisi di Instagram Ini Mendadak Viral

Kasihan, Bayi Penderita Tumor di Lamtim Ini Butuh Uluran Tangan

Julia Perez (Ist)

Julia Perez Meninggal Dunia Setelah Berbulan-bulan Melawan Kanker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Pantau Rumah Pemotongan Hewan

11 Agustus 2017
27
Video

Aksi Damai 411

9 November 2016
46
Nasional

KPK Datangi DPRD Lampung dan Gelar Rapat Tertutup, Ada Apa?

2 Maret 2018
169
Internasional

Ketawa Ala Bapak-bapak, DPR Ian Sapa Para Penggemar Indonesia

7 Desember 2022
32
Politik

Lawan Kotak Kosong, Umar-Fauzi Diatas Angin

15 Februari 2017
38
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019