Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung segera menarik empat merk produk mie asal Korea karena positif mengandung fragmen DNA babi. Mie itu yakni merek Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Humas BPOM Lampung, Tri Suryanto, mengatakan, pihaknya akan melakukan penarikan besok Senin, (19/6) di supermarket dan minimarket di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Ya, kami sudah dapat himbauan dari BPOM Pusat, agar melakukan penarikan produk Samyang , karena mengandung babi,” ucap Tri, Minggu (18/6).
Namun sebelumnya BPOM sudah membentuk tim untuk melakukan penarikan tersebut. “Penarikan ini juga akan dilakukan bersamaan dengan pengawasan makanan di supermareket menjelang lebaran,” katanya.
Ia mengatakan, BPOM Lampung memang sudah mencurigai beberapa makanan tersebut sejak bulan Januari lalu, mereka pun sudah mengambil sample dan dilakukan uji laboratorium.
“Kalau yang kita dapatkan memang ada yang mengandung unsur babi, tetapi terkadang tidak, jadi kami masih ragu-ragu, terlebih tidak ada ketentuan label babi di makanan tersebut,”katanya.
Namun setelah dipastikan mengandung babi, masyarakat pun sudah tidak perlu lagi resah, karena pengumuman ini sudah dipastikan dari BPOM RI.
Sebelumnya, BPOM RI meminta penarikan produk mie asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi.
“Iya betul dan sudah melalui tahapan ya, sehingga akhirnya saya menyuruh seluruh kepala balai untuk menariknya sendiri tapi seharusnya importirnya yang menarik itu sendiri dengan peraturan yang ada,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Penny meminta seluruh jajaran BPOM untuk menarik produk mie tersebut di manapun. Sebab, masyarakat harus mendapatkan perlindungan untuk membeli makanan.
“Tapi sekarang dalam peraturan perlindungan masyarakat saya minta dengan cepat produk itu ditarik dari peredaran seluruh kepala balai di daerah dan aparat untuk turun,” kata dia.
“Kebetulan kita sedang dalam kegiatan intensifikasi sidak operasi ke pasar terkait ramadan dan idul fitri kan. Jadi sekalian menarik kalau masih ada memonitor kalau masih ada ya ditarik,” imbuh dia.
Menurutnya, produk mie itu sudah mendaftarkan ke BPOM untuk diberi nomer registrasi makanan. Dalam dokumen pendaftaran, importir mengatakan ada yang mengandung babi dan tidak mengandung. Namun, dari temuan di lapangan, ada produk yang beredar tanpa label ‘Mengandung Babi’ namun setelah diuji, ternyata mengandung fragmen babi.
“Berdasarkan dokumen tersebut kami kasih registrasi berbeda tapi ternyata selain kita evaluasi di market kita berikan resgitrasi tugas importir kasih tempel gambar babi. Nah ternyata setelah melakukan pengawasan market keliling titik-titik ditemukan produk tidak ditempel gambar babi, setelah diuji mengadung babi dari situ keluar perintah ini. Kita ada tahapan untuk meminta importir menarik dari peredaran ternyata lambat,” pungkasnya. (El Shinta)