Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran, Sayuti meminta kepada hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya selama enam tahun penjara atas dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014.
Kuasa hukum terdakwa, Riza Hamim mengatakan, terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai peserta dalam perkara ini, sehingga dalam hal ini unsur-unsur pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terpenuhi.
“Untuk itu kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan dengan segala akibat hukumanya,” ujarnya di persidangan yang beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Senin (31/7).
Menurut Riza, terdakwa sama sekali tidak mendapat keuntungan dari kegiatan proyek mangrove di Pesawaran. Perkara yang menjerat kliennya itu sangat janggal serta terkesan dipaksakan dengan tujuan untuk mempidanakan terdakwa.
“Seharusnya yang disentuh hukum dan dijadikan tersangka adalah tim pemeriksa dan serah terima barang dan jasa, PPTK dan PPK yang bertanggung jawab secara hukum terhadap pekerjaan ini. Ini ada motif sengaja menjatuhkan klien saya dari jabatan sebagai Kepala Dinas, jadi saya sebut kasus ini zolim, diada-adakan dan direkayasa,” katanya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut Sayuti dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, korupsi ini bermula ketika Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran mengadakan program kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014 senilai Rp423 juta. Sayuti ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran.
Di dalam proses lelang, ada 10 peserta yang mendaftar. Dari 10 peserta itu hanya tiga peserta yang mengajukan dokumen penawaran. Yaitu CV. Artha Nugraha Jaya, CV. Panca Buana Abadi dan CV. Panca Buana Jaya.
Tim Pokja II menunjuk CV Panca Buana Abadi sebagai pemenang lelang karena mengajukan penawaran dengan harga terendah. Ternyata pemilik CV Panca Buana Abadi bernama Merry Asni tidak pernah memasukkan perusahaannya untuk mengikuti lelang tersebut.
Yang mengikuti kegiatan lelang menggunakan CV Panca Buana Abadi adalah Ujang Mursalim. Ujang diketahui selaku Direktur CV Artha Nugraha Jaya. Ujang membawa dan memasukan dua perusahaan itu untuk ikut lelang.
Di dalam pelaksanannya, Ujang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Biarpun begitu, Sayuti tetap menyetujui pencairan dana proyek sebesar Rp 381 juta. Setelah pencairan itu, Sayuti meminta uang Rp 55 juta ke Ujang dengan alasan pengamanan kegiatan tersebut.
Ujang memberikan uang itu ke Sayuti. Beberapa hari kemudian, Sayuti mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 15 juta. Akibat perbuatan Sayuti dan Ujang, terjadi kerugian negara sebesar Rp 241 juta. (Adam)