
Bandarlampung, Lampungnews.com – Aparat kepolisian Polskta Kedaton menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap Muslim (31) warga Jalan Kramat, Labuhan Ratu, Bandarlampung, yang merupakan seorang pekerja tambal ban.
Tersangka yang bernama Zulkifli (46) yang merupakan seorang LSM warga Desa Negeri Kepayungan, Kecamatan Lubian, Lampung Tengah ditangkap polisi saat berada di kios milik korban di lokasi parkiran Rumah Makan bebek selamet, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Rabu (23/8) pukul 14.15 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pecah bibir hingga mengeluarkan darah dan luka robek dibagian lengan sebelah kiri akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan, korban yang saat itu sedang menunggu usahanya tiba-tiba didatangi tersangka seorang sendiri dan langsung memegang dagu korban.
“Tersangka memegang dagu korban dan langsung memukul wajahnya. Tidak sampai disitu, tersangka juga kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan langsung membacok bagian lengan kiri koban,” terangnya, Kamis (24/8).
Saat korban terkena bacokan, lanjut Murbani, kemudian korban langsung melarikan diri. Sehingga warga sekitar yang melihat langsung menghubungi Polsekta Kedaton tentang adanya peristiwa tersebut.
“Saat mendapatkan laporan tersebut, petugas patroli langsung mendatangi lokasi tersebut. Pelaku yang kebetulan masih berada dilokasi, kemudian dapat ditangkap oleh polisi. Saat kami lakukan penggeledahan, tersangka membawa satu pucuk senpi rakitan dan dua bilahbsenjata tajam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kemudian polisi membawanya ke Mapolsekta Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan warna hitam, satu butir peluru call 38, satu bilah pisau atau badik ukuran panjang, satu bilah pisau atau badik ukuran kecil, dua buah kartu anggota LSM Topan RI, satu buah dompet warna hitam, satu bebet atau ikat pinggang buatan dari kain warna hitam yg berisikan jimat pelaku. (Adam)