• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Jalani Sidang Pertamanya, Gumsoni Enggan Didampingi Kuasa Hukumnya

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
21 Agustus 2017
in Hukum
23
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung, Gumsoni AS (50) duduk termenung dikursi pesakitan menjalani sidang perdananya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (21/8).

Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini dituntut pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan mengatakan, terdakwa Gumsoni bersama Iskandar (dituntut terpisah) pada Rabu tanggal 15 Maret 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari Iskandar, terdakwa kembali keruang kerja dan membagi jadi dua paket sabu-sabu yang kemudian disimpan di laci meja ruang kerjanya,” jelasnya, Senin (21/8).

Selanjutnya, lanjut JPU, pada pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi Iskandar yang berada di cafe Jejamo Jalan Jenderal Sudirman, Bandarlampung. Mengetahu Iskandar berada di cafe tersebut, kemudian terdakwa mendatanginya dan mengajaknya mengobrol di ruang kerjanya.

“Diperjalanan menuju Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, terdakwa meminta kepada Iskandar untuk kembali dicarikan satu paket kecil sabu-sabu. Namun saat itu, Iskandar mengatakan dirinya masih menyimpan satu paket kecil sabu-sabu beserta alat hisap jenis bong didalam tas yang ia bawa. Mengetahui itu, kemudian terdakwa meminta kepada Hendrik alias Beben (penjaga kantor) untuk membukakan pintu kantor,” terangnya.

Kemudian setelah sampai di Kantor Dinas Tenaga Kerja, terdakwa bersama Iskandar masuk ke ruangan terdakwa dan mengunakan sabu-sabu secara bergantian. Sabu yang dihisap dari Iskandar habis, kemudian terdakwa mengeluarkan sabu-sabu dari dalam laci ruang kerja terdakwa dan kembali dihisap sambil mengobrol untuk dicarikan sabu-sabu kembali dengan harga Rp300 ribu.

“Kemudian Iskandar keluar dan mencarikan sabu-sabu lagi. Setelah sampai di Kantor Dinas Tenaga Kerja, keduanya kembali memakai sabu hingga habis. Setelah habis, sisa plastik klip beserta alat hisap jenis bong disimpan di laci ruang kerja terdakwa,” ujarnya.

Didalam persidangan, terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai Puji Astitui Handayani, bahwa terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. “Saya tidak didampingi oleh kuasa hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsnarkoba
Previous Post

PPP Lampung 90 Persen Bakal Usung Ridho Ficardo

Next Post

Desain Berubah, Flyover MBK Tambah Panjang 50 Meter

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Lokasi pembangunan flyover MBK. (Lampungnews/El Shinta)

Desain Berubah, Flyover MBK Tambah Panjang 50 Meter

Joni Corni CS Dituntut Satu Tahun Penjara

Ilustrasi. (berdesa.com)

Puluhan Kepala Pekon di Tanggamus Setor Rp7,5 Juta dari Dana Desa untuk Pengamanan

Masyarakat menonton serunya perlombaan yang diadakan oleh Hippsura (Lapungews/Ho)

Hippsura Ikut Meriahkan HUT RI Bersama Masyarakat Rajabasa Pemuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Artis Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Narkoba

10 Juli 2017
231
Politik

Telah Berbuat untuk Lampung, Perindo Dukung Pasangan Ridho-Bachtiar

25 Februari 2018
72
Nasional

M Mukri Terpilih Menjadi Ketua PWNU Lampung

10 Maret 2018
128
Daerah

Nanang Serahkan Bantuan Kapal Nelayan dari Pemerintah Pusat

12 September 2018
40
Nasional

Zulkifli Hasan Langsung Pecat Zumi Zola dari PAN

9 April 2018
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019