Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung, Gumsoni AS (50) duduk termenung dikursi pesakitan menjalani sidang perdananya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (21/8).
Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini dituntut pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan mengatakan, terdakwa Gumsoni bersama Iskandar (dituntut terpisah) pada Rabu tanggal 15 Maret 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari Iskandar, terdakwa kembali keruang kerja dan membagi jadi dua paket sabu-sabu yang kemudian disimpan di laci meja ruang kerjanya,” jelasnya, Senin (21/8).
Selanjutnya, lanjut JPU, pada pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi Iskandar yang berada di cafe Jejamo Jalan Jenderal Sudirman, Bandarlampung. Mengetahu Iskandar berada di cafe tersebut, kemudian terdakwa mendatanginya dan mengajaknya mengobrol di ruang kerjanya.
“Diperjalanan menuju Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, terdakwa meminta kepada Iskandar untuk kembali dicarikan satu paket kecil sabu-sabu. Namun saat itu, Iskandar mengatakan dirinya masih menyimpan satu paket kecil sabu-sabu beserta alat hisap jenis bong didalam tas yang ia bawa. Mengetahui itu, kemudian terdakwa meminta kepada Hendrik alias Beben (penjaga kantor) untuk membukakan pintu kantor,” terangnya.
Kemudian setelah sampai di Kantor Dinas Tenaga Kerja, terdakwa bersama Iskandar masuk ke ruangan terdakwa dan mengunakan sabu-sabu secara bergantian. Sabu yang dihisap dari Iskandar habis, kemudian terdakwa mengeluarkan sabu-sabu dari dalam laci ruang kerja terdakwa dan kembali dihisap sambil mengobrol untuk dicarikan sabu-sabu kembali dengan harga Rp300 ribu.
“Kemudian Iskandar keluar dan mencarikan sabu-sabu lagi. Setelah sampai di Kantor Dinas Tenaga Kerja, keduanya kembali memakai sabu hingga habis. Setelah habis, sisa plastik klip beserta alat hisap jenis bong disimpan di laci ruang kerja terdakwa,” ujarnya.
Didalam persidangan, terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai Puji Astitui Handayani, bahwa terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. “Saya tidak didampingi oleh kuasa hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Adam)