
Tanggamus, Lampungnews.com – Kepolisian Resor Tanggamus akhirnya menetapkan SF (39) Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menjadi tersangka atas pungutan liar (pungli) dana desa terhadap 27 kepala pekon (desa) dengan dalih sebagai uang pengamanan.
“Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus telah memeriksa beberapa saksi dari kepala pekon dan penyidik telah meningkatkan status penyidikan menentukan satu tersangka yaitu bendahara APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial SF selaku Kepala Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus”, kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, saat gelar perkara dugaan pungli terhadap Kepala Pekon Kecamatan Pugung di Polres Tanggamus, Senin (21/8/17) sore.
Ia menjelaskan, SF ditangkap pada Jumat (18/8/17) jam 14.00 WIB di Pekon Binjaiwangi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan barang bukti uang tunai Rp62,5 juta. Uang bersumber dari anggaran pendapatan belanja pekon (APB-Pekon)/ADD yang dikumpulkan dari sejumlah kepala pekon dengan dalih sebagai uang pengamanan.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui penyidik Tipikor Polres Tanggamus sehingga kita melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yaitu penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak sesuai dengan pokok-pokok penggunaan dana desa itu” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yaitu para kepala pekon dimintai untuk mengumpulkan dana sebanyak 7,5 juta, jadi andaikata terkumpul semua dari 27 pekon maka akan terkumpul dana sebesar Rp202,5 juta dan berhasil diamankan petugas sebesar Rp62,5 juta.
“Ini tentu sangat banyak karena kita melihat dari hasil informasi ini ada penyimpangan dana desa pekon tersebut. Oleh karena itu suatu pungli yang dipimpin Waka Polres yang telah melakukan penindakan dan sebagai mana saya sebutkan tadi tersangka dan barang bukti berdasarkan data kita, ini cukup bukti untuk dilanjutkan proses penyidikan” lanjutnya.
Kapolres menegaskan, merupakan upaya Polres Tanggamus menyelamatkan kebocoran uang negara, karena andaikata setiap kecamatan dipungut seperti itu dikalikan berapa kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus berapa uang yang menguap.
“Ini baru di Kabupaten Tanggamus, guna mencegah semua tidak terulang lagi dan dana desa itu benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bisa mengurangi pengangguran, membangun infrastruktur desa dan pemerataan sehingga pembangunan betul-betul dirasakan dirasakan misalnya daya beli masyarakat meningkat mengurangi pengangguran otomatis jika pengangguran berkurang polisi akan merasa untung, karena pengangguran meningkatkan banyak menjadi faktor kriminologin/kejahatan” beber Kapolres dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Kata Kapolres, jika masyarakat sudah diberikan pekerjaan dan berpenghasilan, otomatis mengurangi angka kejahatan berkurang. “Ketika dana desa tidak tepat sasaran tujuan pemerintah tidak akan tercapai untuk memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” katanya.
Kapolres menegaskan, yang telah dilakukan adalah untuk menjaga supaya tidak ada kerugian negara melalui dana desa ini. Terkait alasan tersangka melakukan pungli untuk keamanaan kegiatan mereka dan Polres Tanggamus akan terus melakukan pengembangan apa yang dimaksud pengamanan untuk mereka.
“Tetapi bisa saja motif itu untuk kepentingan pribadi, semua masih didalami, dugaan sementara dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi” tegas AKBP Alfis Suhaili.
Polres Tanggamus akan mengembangkan saksi-saksi yang lain dan sudah sepuluh orang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak menutup kemungkinan apabila cukup bukti akan ada tersangka lain.