Pesawaran, Lampungnews.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan MH (41) kepada istrinya berujung menginapnya nelayan ini di hotel prodeo Polsek Padang Cermin. MH menganiaya dan mengancam istrinya menggunakan golok.
Kapolsek Padang Cermin AKP Zulkifli mewakili Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, warga Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh itu ditangkap pada Jumat (6/10) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya sendiri.
“Pelaku diduga menganiaya istrinya, Nu,” katanya dilansir dari Tribratanews.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar dan trauma karena diancam menggunakan senjata tajam golok.
“Korban sempat dicengkram bagian wajah dan diseret hingga terjatuh kelantai juga ditendang wajahnya serta diancam menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Senin (18/9). Diduga, faktor ekonomi menjadi penyebab perselisihan hingga berujung pada kekerasan itu.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis golok di tahan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (*)