Bandarlampung, Lampungnews.com – Sakit hati dengan korbannya, pasutri Agus Ngawi (22) dan Ritalia Evania (22), tega membunuh Iwan Sanusi (17) warga Way kanan. Korban diketahui sudah berlumuran darah oleh warga sekitar di sebuah kontrakannya, di Jalan Kapten Abdul Haq, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Setelah membunuh korbannya, kedua tersangka melarikan diri ke Way Kanan tempat kampung halamannya suaminya. Dua minggu melarikan diri, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka saat dari Way Kanan akan menuju kerumah saudaranya, Minggu (8/10).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah aparat kepolisian Polsekta Kedaton melakukan pencarian keberadaannya.
“Dari jejak melalui saksi-saksi tersebut, akhirnya polisi mengetahui keberadaanya dan berhasil menangkapnya,” katanya, Selasa (17/10).
Murbani menambahkan, motif dari kedua tersangka melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati kepada korban karena saat tersangka berkelahi dengan rekannya justru korban tidak membantunya.
“Selain dari dendam lama, kedua tersangka juga timbul kemauan ingin memiliki sepeda motor korban untuk digunakan saat akan pulang kampung. Dari perbuatan itu, keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Th 2014 Tentang Perubahan UU RI No 32 Th 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Agus Ngawi mengaku dirinya dan istrinya tega melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati kepada korban. Menurutnya, dirinya pernah berkelahi dengan rekan korban namun korban tidak membantunya.
“Saya gak dibantuin dari situ saya menyimpan dendam. Selain punya pikiran untuk membunuh, saya juga ada kepikiran untuk mengambil motornya,” ujarnya. (Adam)