Bandarlampung, Lampungnews.com – Sidang tuntutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Pagelaran, Pringsewu berlangsung tanpa kehadiran terdakwa, Toni Harianto. Terdakwa masih buron dan dalam pengejaran kejaksaan.
Sidang ‘in absentia’ (tanpa kehadiran terdakwa) ini tetap dilakukan karena Toni yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Pringsewu, lebih dari satu tahun tidak ditemukan keberadaannya.
Jaksa penuntut umum dari Cabjari Tanggamus di Pringsewu yang menangani perkara korupsi proyek tahun 2011 ini, Asido mengatakan, terdakwa menjadi DPO. Sehingga, pihaknya mengajukan sidang ‘in absentia’ tersebut.
“Terdakwa DPO sejak penyidikan. Saat ini kami mencari keberadaan terdakwa,” katanya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/10).
Toni yang berperan sebagai rekanan pada proyek itu diduga telah menilap uang negara sebesar Rp76 juta karena hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja. (Adam)