
Bandarlampung, Lampungnews.com – Setia Edi Idham (20), terdakwa yang melakukan pencabulan kepada kekasihnya sendiri, YA (17), divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Setia sempat membawa kabur lalu menyetubuhi kekasihnya di tempat terbuka.
Ketua Majelis Hakim Salman Al Farisi mengatakan, Setia terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UUD RI No. 17 Tahun 2006 tentang persetubuhan. Selain pidana penjara, Setia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuj tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara,” katanya, Kamis (30/11).
Putusan itu lebih ringan selama satu tahun dari tuntutan JPU Suprianti yang menuntutnya selama delapan tahun penjara. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada kekasihnya sendiri sebanyak tiga kali. Hubungan kekasih itu dimulai dari perkenalannya melalui handphone.
Setelah mereka berkenalan dan berkomunikasi, pada bulan Mei terdakwa mengajak korban bertemu dengan alasan ibunya ingin bertemu dengan korban dirumahnya. Korban pun menuruti dan akhirnya terdakwa mengajaknya kerumahnya.
Tak sampai disitu, selang waktu tiga bulan tepatnya bulan Agustus 2017, terdakwa kembali mengajak korban untuk pergi ke GOR Saburai dan menyetubuhinya sebanyak dua kali. (Adam)