Bandarlampung, Lampungnews.com – Menggelapkan sebuah kendaraan, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Sumintho (62) terancam masuk bui selama empat tahun. Hal itu diketahui saat ia menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex mendakwa warga Jalan Purnawirawan I, Gang Sentosa, Kelurahan Langkapura itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 36 UUD No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan 372 tentang penggelapan.
Dalam dakwaanya, Alex mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 22 Februari 2017. Terdakwa dengan semgaka telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan tanpa persetujuan tertulis dari PT Mandiri Tunas Finance selaku pemberi jaminan fidusia.
Ia menjelaskan, saat itu terdakwa sedang terikat kontrak perjanjian angsuran sebuah kendaraan mobil Suzuki pick up bernomor polisi BE 9713 CT kepada PT Mandiri Tunas Finance.
“Angsuran perbulannya sebesar Rp2.789 ribu dan terdakwa baru membayar selama 12 bulan. Namun pada bulan Februari, terdakwa tidak lagi membayar angsuran dikarenakan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada saksi Benny Setiawan dengan kesepakatan saksi yang akan membayar ke PT Mandiri Tunas Finance,” jelasnya, Jumat (25/11).
Atas pengalihan itu, lanjut JPU, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp10 juta dari saksi Benny Setiawan sebagai pengganti uang down payment (DP) yang telah dibayarkan kepada PT Mandiri Tunas Finance sebelumnya.
“Selanjutnya kendaraan tersebut dialihkan kembali saksi Benny Setiawan kepada saksi H Ade Imanudin. Atas pengalihan itu, saksi Benny Setiawan menerima uang sebesar Rp30 juta rupiah,” terangnya. (Adam)