Jakarta, Lampungnews.com-Penjemputan paksa oleh Tim dari Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri terhadap advokat berinisial AL yang akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat serta para advokat lainya. Advokat dari Kantor Hukum Toppasal, Toto Cahyoto, menyatakan dukungan atas Penangkapan dan penahanan Advokat AL oleh pihak Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai wujud keadilan dan sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum.Karena siapapun dan apapun profesinya jika sudah melakukan tidak pidana dan sudah divonis bersalah oleh hakim melalui pengadilan harus siap menjalani hukuman.
“Siapapun dan jabatan apapun atau profesi apapun itu, kalau sudah di vonis bersalah oleh hakim di pengadilan maka harus siap menjalani hukuman,” ucap Toto kepada pewarta, Kamis (1/12/2022).
Menurut Toto, pentingnya Advokat menjaga etika bahasa yang baik dalam menjalankan tugasnya dalam pembelaan terhadap klien sangat penting.Ini sesuai norma hukum dan norma masyarakat, dalam hal ini menghormati berbagai pihak dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas. Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana Advokat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).
“Jangan dengan mengatasnamakan advokat, dengan mudahnya menyerang dan mendeskriditkan penegak hukum lainnya seolah salah dan melanggar prosedur,” lanjutnya.
Etika hukum itu sendiri harus seiring dan sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Advokat adalah penegak hukum yang setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini Polisi, Jaksa, Hakim serta instrument yang mengaturnya, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan.
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).
“Jadi mengacu pada pasal tersebut Advokat harus menjaga marwah sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia agar profesi advokat dapat menjadi garda utama dalam membela kepentingan hukum masyarakat,” ucap Toto.
Cara kerja advokat ataupun penegak hukum lainya memiliki mekanisme dan kode etik yang harus dijalankan, tidaklah elok.Apalagi ketika seorang advokat dalam bekerja melakukan intervensi, fitnah bahkan hinaan terhadap penegak hukum lainnya.
“Hal itu sangat bertentangan dengan etika penegak hukum serta berpotensi melanggar hukum dan undang-undang di Indonesia,” kata Toto.
Penangkapan AL oleh pihak penegak hukum, dirasa sudah tepat dan mewakili keadilan serta membuat marwah hukum semakin jelas.