• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Advokat Frits Marsel Adu Dukung Penuh Langkah Kejaksaan Agung Tahan Alvin Lim

Alian by Alian
1 Desember 2022
in Hukum, Nasional, News
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Advokat dari Kantor Hukum Defantri & Rekan, Frits Marsel Adu mendukung  penuh penangkapan dan penahanan Advokat Alvin Lim oleh pihak Kejaksaan Agung.  

Menurut Frits, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum, karena siapapun dan apapun  profesinya jika sudah melakukan tidak pidana dan sudah diputus hakim melalui pengadilan harus siap menjalani hukuman. 

Menurut dia, jabatan atau profesi apapun itu, kalau sudah di vonis oleh hakim di pengadilan maka harus siap menjalani hukuman. 

“Jangan berkoar-koar seolah pahlawan dalam penegakan hukum  dengan menyerang beberapa institusi pemerintah serta Lembaga lainnya namun saat ditangkap dan ditahan menggunakan cara-cara yang kurang elok secara hukum untuk melawan,” kata Frits dalam keteranganya, Kamis (1/12/2022).

Menurut Frits, rasanya tak elok sebagai seorang advokat menyerang siapapun dan institusi manapun.

Apalagi dengan secara langsung atau dengan menggunakan media, seorang advokat adalah bagian dari penegak hukum, jadi cara-cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur hukum.

Frits berujar, sebagai seorang advokat  seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum.

“Jangan melakukan tuduhan hukum terhadap siapaun atau institusi manapun jika belum terbukti bersalah dengan adanya putusan hakim melalui pengadilan,” kata dia.

Frits berpandangan, sebagai Advokat yang secara jelas dalam undang-undang sebagai penegak hukum, seharusnya memahami betul atas azas praduga tak bersalah, (presumption of innocence).

Jangan menuduh, dan mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.

Termasuk jangan berkoar-koar seoalah paling benar dan paling bersih dalam perkara hukum yang pada kenyataannya justru sedang bermasalah hukum dan harus menjalani masa tahanan sesuai putusan Hakim.

Frits meyakini, penangkapan  AL oleh pihak penegak hukum, dirasa sudah tepat dan mewakili keadilan serta membuat marwah hukum semakin jelas.  

“AL harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat yang sudah mendapat vonis hakim,,” ucap dia.

Sebagai informasi, Alvin Lim di vonis terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. AL dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Peringati Hari Guru Nasional, Leon Travis Tolak Perundungan di Sekolah

Next Post

Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tahan Pengacara AL

Related Posts

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
7

Maher Zain Bakal Konser di Indonesia November Mendatang Harga Tiket Mulai dari Rp750 Ribuan

10 September 2025
9

Kebutuhan Air Bersih Amat Penting, Dorong Inovasi Beragam Purified Water 

10 September 2025
8

Rapat dengan Menteri HAM, Mensos Jamin Pemulihan Para Korban Pasca Demonstrasi

4 September 2025
22
Next Post

Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tahan Pengacara AL

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Dagangan Tidak Laku, Pedagang Serabutan Milih Jual Sabu

6 April 2017
51
Bandar Lampung

KPK ‘Grebek’ Stasiun Tanjungkarang

19 November 2017
253
Entertainment

Mew Suppasit Potong Tumpeng, Rayakan Ulang Tahun Bersama Mewlions Indonesia

13 Mei 2023
96
Internasional

Layanan Katering Jemaah Haji Indonesia di Makkah Berhenti Sementara pada 7, 14, dan 15 Zulhijjah 1444 H

11 Juni 2023
11
Daerah

Jenguk Bocah Penderita Jantung, Mensos Risma Serahkan Bantuan ATENSI dan Donasi

20 Juli 2023
20
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019