Bandarlampung, Lampungnews.com – Berpura-pura memesan makan, Komsin (39) warga Jalan Pulau Ternate, Gang Lobak Jaga Baya II, Sukarame mencuri tas pemilik warung. Kini dia harus menghuni hotel prodeo di Polsek Kedaton.
Komsin ditangkap polisi dikediamannya, pada Kamis (6/4). Ia ditangkap karena mencuri tas milik IN (30) seorang pemilik warung nasi tempatnya memesan.
Kapolsek Kedaton, Kompol Bismak mengatakan, modus dari tersangka yakni dengan cara mendatangi warung makan dan memesan nasi.
“Saat korban lengah, dia mengambil tas yang ada di laci. Lalu tersangka kabur mengendarai sepeda motornya,” katanya, Minggu (9/4).
Bismak menambahkan, korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet, dua unit ponsel dan uang sebesar Rp3 juta.
“Kami menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BE 4146 AL milik tersangka,” katanya. (Adam)