Bandarlampung, Lampungnews.com — Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Muhammad Tamim Pardede (MTP), pelaku yang mengunggah video berisi ujaran kebencian yang menyangkut suku, ras, agama dan antar-golongan (Sara) di Youtube. MTP ditangkap pada Selasa (6/6) malam di kediamannya, di Perumahan Taman Adiloka, Neglasari, Tangerang, Banten.
“Tanggal 6 juni kami telah melakukan penangkapan terhadap laki-laki, yang upload video yang mengandung unsur sara,” ujar Kepala Subdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Himawan mengatakan, MTP sering dikenal dengan gelar Profesor. Namun pihaknya kini tengah menyelediki, apakah gelar pelaku bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Polisi juga tak menjelaskan secara rinci ujaran kebencian seperti apa yang diposting MTP di Youtube.
Saat dibekuk, pihak kepolisian ikut mengamankan satu unit laptop Lenovo dan satu unit Hp sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MTP terancam pidana UU ITE.
“Pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Himawan seperti dikutip dari kumparan.com (*).