• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Merasa Dizolimi, Eks Kadis Pertanian Pesawaran Minta Dibebaskan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
31 Juli 2017
in Hukum
50
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran, Sayuti meminta kepada hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya selama enam tahun penjara atas dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014.

Kuasa hukum terdakwa, Riza Hamim mengatakan, terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai peserta dalam perkara ini, sehingga dalam hal ini unsur-unsur pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

“Untuk itu kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan dengan segala akibat hukumanya,” ujarnya di persidangan yang beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Senin (31/7).

Menurut Riza, terdakwa sama sekali tidak mendapat keuntungan dari kegiatan proyek mangrove di Pesawaran. Perkara yang menjerat kliennya itu sangat janggal serta terkesan dipaksakan dengan tujuan untuk mempidanakan terdakwa.

“Seharusnya yang disentuh hukum dan dijadikan tersangka adalah tim pemeriksa dan serah terima barang dan jasa, PPTK dan PPK yang bertanggung jawab secara hukum terhadap pekerjaan ini. Ini ada motif sengaja menjatuhkan klien saya dari jabatan sebagai Kepala Dinas, jadi saya sebut kasus ini zolim, diada-adakan dan direkayasa,” katanya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut Sayuti dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, korupsi ini bermula ketika Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran mengadakan program kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014 senilai Rp423 juta. Sayuti ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran.

Di dalam proses lelang, ada 10 peserta yang mendaftar. Dari 10 peserta itu hanya tiga peserta yang mengajukan dokumen penawaran. Yaitu CV. Artha Nugraha Jaya, CV. Panca Buana Abadi dan CV. Panca Buana Jaya.

Tim Pokja II menunjuk CV Panca Buana Abadi sebagai pemenang lelang karena mengajukan penawaran dengan harga terendah. Ternyata pemilik CV Panca Buana Abadi bernama Merry Asni tidak pernah memasukkan perusahaannya untuk mengikuti lelang tersebut.

Yang mengikuti kegiatan lelang menggunakan CV Panca Buana Abadi adalah Ujang Mursalim. Ujang diketahui selaku Direktur CV Artha Nugraha Jaya. Ujang membawa dan memasukan dua perusahaan itu untuk ikut lelang.

Di dalam pelaksanannya, Ujang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Biarpun begitu, Sayuti tetap menyetujui pencairan dana proyek sebesar Rp 381 juta. Setelah pencairan itu, Sayuti meminta uang Rp 55 juta ke Ujang dengan alasan pengamanan kegiatan tersebut.

Ujang memberikan uang itu ke Sayuti. Beberapa hari kemudian, Sayuti mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 15 juta. Akibat perbuatan Sayuti dan Ujang, terjadi kerugian negara sebesar Rp 241 juta. (Adam)

50
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung newsmangrovepesawaran
Previous Post

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Jalani Sidang Perdana

Next Post

Ngamuk Bawa Gergaji, Penderita Gangguan Jiwa Lukai Tiga Orang

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post

Ngamuk Bawa Gergaji, Penderita Gangguan Jiwa Lukai Tiga Orang

Sketsa penyiram Novel Baswedan

Salah Satu Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan

Ilustrasi (Ist)

Hari Ini Resmi Dibuka Pendaftaran CPNS

Foto : Dimas Kanjeng

Sidang Vonis Dimas Kanjeng Digelar Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lampung Foto

(Foto) Liburan Tapi ‘Mager’ Sewa Komik Aja

17 Maret 2017
365
Nasional

DPR Tagih Janji Kenaikan Tunjangan Kehormatan

26 Oktober 2018
34
News

Gubernur Lampung Minta Peringatan HUT RI Lebih Meriah dan Berkesan

19 Juli 2019
30
Entertainment

Jane Lynch hilariously raps Nicki Minaj’s ‘Anaconda’ with a cabaret band

18 Agustus 2015
74
Entertainment

Sembuh dari Sakit, Mark Westlife Kembali Sapa Penggemar di Indonesia

9 Februari 2023
49
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019