Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan sekolah untuk siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung Tahun Anggaran 2012, M Reza Pahlevi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Senin (31/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahman Maulana, Senin (31/7), menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
JPU menjelaskan, pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan anggaran bantuan siswa miskin sebesar Rp18 miliar sebanyak 93 paket pekerjaan, diantaranya, yang dilaksanakan oleh terdakwa yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tulangbawang.
Kemudian, dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Pendidikan Lampung saat itu Tauhidi langsung menunjuk pemenang lelang yaitu CV Lain Tonai Brother, CV Sabrina Jaya, CV Sabara Jaya, CV Amira Jaya, CV Lampung Hyat, CV Lampung Resort, CV Adnan, CV Dian Tanggamus dan CV Kreasi Cipta Cemerlang.
Menurutnya, Reza mengendalikan beberapa perusahan tersebut dan terlibat aktif dalam proses pengadaan barang.
JPU mengatakan, dalam prosesnya Azwari selaku anak buah terdakwa melaporkan bahwa kontrak kerja di Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tulangbawang telah ditandatangani oleh Tauhidi.
Terdakwa sebelumnya telah menghubungi Koko Sunarko pemilik konveksi dan mengadakan pertemuan di PT Manggung Polah Raya kantor milik terdakwa yang berada di Pondok Pinang Jakarta Selatan untuk melakukan penawaran harga barang perlengkapan siswa miskin berupa topi, baju, seragam, dasi, ikat pinggang, tas dan pakaian pramuka dan telah disepakati dengan harga senilai Rp160 ribu per satu set.
“Disepakati terdakwa memesan 13.500 set dengan nilai seluruhnya Rp2,1 miliar dengan melakukan pembayaran secara bertahap dengan mengarahkan Koko Sunarko untuk menghubungi bawahannya Azuari di Bandarlampung,” terangnya.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak sesuai. Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)ndengan Nomor SR-1001/D6/01/2015 tanggal 23 Desember 2015. Disimpulkan kerugian negara dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,4 miliar.(Adam)