• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Puluhan Kepala Pekon di Tanggamus Setor Rp7,5 Juta dari Dana Desa untuk Pengamanan

Alian by Alian
21 Agustus 2017
in Hukum
Ilustrasi. (berdesa.com)

Ilustrasi. (berdesa.com)

133
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (berdesa.com)

Tanggamus, Lampungnews.com – Kepolisian Resor Tanggamus akhirnya menetapkan SF (39)  Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menjadi tersangka atas pungutan liar (pungli) dana desa terhadap 27 kepala pekon (desa)  dengan dalih sebagai uang pengamanan.

“Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus telah memeriksa beberapa saksi dari kepala pekon dan penyidik telah meningkatkan status penyidikan menentukan satu tersangka yaitu bendahara APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial SF selaku Kepala Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus”, kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, saat gelar perkara dugaan pungli terhadap Kepala Pekon Kecamatan Pugung di Polres Tanggamus, Senin (21/8/17) sore.

Ia menjelaskan, SF ditangkap pada Jumat (18/8/17) jam 14.00 WIB di Pekon Binjaiwangi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan barang bukti uang tunai Rp62,5 juta. Uang bersumber dari anggaran pendapatan belanja pekon (APB-Pekon)/ADD yang dikumpulkan dari sejumlah kepala pekon dengan dalih sebagai uang pengamanan.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui penyidik Tipikor Polres Tanggamus sehingga kita melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yaitu penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak sesuai dengan pokok-pokok penggunaan dana desa itu” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yaitu para kepala pekon dimintai untuk mengumpulkan dana sebanyak 7,5 juta, jadi andaikata terkumpul semua dari 27 pekon maka akan terkumpul dana sebesar Rp202,5 juta dan berhasil diamankan petugas sebesar Rp62,5 juta.

“Ini tentu sangat banyak karena kita melihat dari hasil informasi ini ada penyimpangan dana desa pekon tersebut. Oleh karena itu suatu pungli yang dipimpin Waka Polres yang telah melakukan penindakan dan sebagai mana saya sebutkan tadi tersangka dan barang bukti berdasarkan data kita, ini cukup bukti untuk dilanjutkan proses penyidikan” lanjutnya.

Kapolres menegaskan, merupakan upaya Polres Tanggamus menyelamatkan kebocoran uang negara, karena andaikata setiap kecamatan dipungut seperti itu dikalikan berapa kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus berapa uang yang menguap.

“Ini baru di Kabupaten Tanggamus, guna mencegah semua tidak terulang lagi dan dana desa itu benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bisa mengurangi pengangguran, membangun infrastruktur desa dan pemerataan sehingga pembangunan betul-betul dirasakan dirasakan misalnya daya beli masyarakat meningkat mengurangi pengangguran otomatis jika pengangguran berkurang polisi akan merasa untung, karena pengangguran meningkatkan banyak menjadi faktor kriminologin/kejahatan” beber Kapolres dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Kata Kapolres, jika masyarakat sudah diberikan pekerjaan dan berpenghasilan, otomatis mengurangi angka kejahatan berkurang. “Ketika dana desa tidak tepat sasaran tujuan pemerintah tidak akan tercapai untuk memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” katanya.

Kapolres menegaskan, yang telah dilakukan adalah untuk menjaga supaya tidak ada kerugian negara melalui dana desa ini. Terkait alasan tersangka melakukan pungli untuk keamanaan kegiatan mereka dan Polres Tanggamus akan terus melakukan pengembangan apa yang dimaksud pengamanan untuk mereka.

“Tetapi bisa saja motif itu untuk kepentingan pribadi, semua masih didalami, dugaan sementara dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi” tegas AKBP Alfis Suhaili.

Polres Tanggamus akan mengembangkan saksi-saksi yang lain dan sudah sepuluh orang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak menutup kemungkinan apabila cukup bukti akan ada tersangka lain.

133
SHARES
ShareTweet
Tags: pungli dana desatanggamus lampung
Previous Post

Joni Corni CS Dituntut Satu Tahun Penjara

Next Post

Hippsura Ikut Meriahkan HUT RI Bersama Masyarakat Rajabasa Pemuka

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
63

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
182
Next Post
Masyarakat menonton serunya perlombaan yang diadakan oleh Hippsura (Lapungews/Ho)

Hippsura Ikut Meriahkan HUT RI Bersama Masyarakat Rajabasa Pemuka

Ilustrasi (Ist)

Panti Pijat 'Plus' Digrebek, Terapis Kepergok Layani Konsumen Tanpa Pakaian

Patrialis Akbar

Patrialis: Saya Menunggu di Akhirat Permintaan Maaf KPK

Ilustrasi (Ist)

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1438 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Untuk Syamsurya, Dubes Sjachroedin Sampaikan Ucapan Duka Cita dari Kroasia

21 Maret 2018
421
Lifestyle

Hisap Vaping Saat Puasa, Apakah Sehat?

6 Juni 2017
201
Nasional

Jelang Ramadan, Kemenag Dorong Penguatan Moderasi Beragama lewat Ngaji Budaya

26 Februari 2025
32
Hukum

Kurir 150 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

19 April 2017
153
Hukum

Joni Corni CS Dituntut Satu Tahun Penjara

21 Agustus 2017
58
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019