Lampungnews.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menzaliminya, bahkan membuat keluarganya berantakan. Patrialis diduga KPK menerima suap dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan pegawainya Ng Fenny lewat perantara Kamaludin.
“Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan dan tuntutannya hanya didasari asumsi-asumsi semata dan tidak didukung dengan fakta bukti yang kuat, dan barang bukti yang kuat, sekarang saya sudah hancur, anak istri saya, dan saudara-saudara saya kocar-kacir,” kata Patrialis membacakan pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Agustus 2017.
Patrialis mengatakan, keluarganya sangat berduka atas kasus yang merundungnya. Ia menyebut tuduhan KPK terhadapnya yakni menerima suap terkait uji materi UU peternakan dan kesehatan hewan, lebih kejam dari zaman penjajahan.
“Mereka (keluarga saya) sedih karena menyaksikan saya dizalimi dengan suatu kekuasaan yang sewenang-wenang tetapi berselimutkan atas nama hukum, mungkin keadaan ini lebih sadis dibanding penjajahan,” kata mantan menteri Hukum dan HAM tersebut.
Patrialis menambahkan, KPK telah berhasil menghabisi karier dan reputasinya. Bahkan harkat dan martabatnya. “Saya menunggu di akhirat permintaan maaf mereka,” kata Patrialis Akbar. dikutip dari viva.co.id.
Kendati berdalih tidak bersalah secara hukum pidana, Patrialis mengakui telah melakukan pelanggaran etik. Patrialis Akbar sebelumnya dikatakan jaksa KPK telah membocorkan draf putusan uji materi kepada Kamal.
Mengenai itu, menurut Patrialis, ia telah mengundurkan diri dari hakim Mahkamah Kontitusi. “Naudzubillah min dzalik meski saya tidak salah secara pidana, saya tetap menyesalkan dan meminta maaf atas pelanggaran kode etik yang saya lakukan,” ujarnya.
Usai Patrialis membacakan pledoi, bergantian tim penasihat hukumnya yang diketuai Soesilo Aribowo membacakan pledoi.
Dalam kesempatan sama, Patrialis bersikeras membantah menerima suap dari Basuki Hariman. Ia mengatakan uang itu merupakan inisiatif Kamaludin, berdasar fakta sidang, selama ini.
Untuk diketahui, pada kasus ini, Patrialis dituntut pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Patrialis juga diharuskan mengembalikan uang senilai US$10 ribu dan Rp4,043 juta.
Patrialis dituntut karena diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Basuki dan Feny diduga menghadiahkan uang sebesar US$70 ribu dan menjanjikan Rp2 miliar jika meloloskan uji materi yang terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.(*)