Bandarlampung, Lampungnews.com – Hanya karena ingin kuat mengemis, pria tanpa kedua kaki ini terpaksa duduk di kursi persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (6/9).
Terdakwa bernama Rahmat Untung (38) ini masuk persidangan lantaran telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan lasal berlapis yakni, pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Joko Sucahyo menjelaskan, kejadian berawal pada Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 15.00 WIB, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, terdakwa menemui saksi Didi Detiawan meminta jasa ojek untuk mengantarkan kerumah teman terdakwa dengan alasan mengambil baju.
“Sampai di kampung Pekon Ampai, terdakwa meminta kepada Didi untuk menunggu disebuah warung. Sesampai di gang tersebut, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan akan membeli sabu-sabu. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp150 ribu dan kemudian lelaki tersebit menyerahkan dua bungkus paket kecil sabu-sabu,” terangnya, Rabu (6/9).
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa kemudian menghampiri Didi kemudian pergi menggunakan sepeda motor. Saat diperjalanan, terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polsek Telukbetung Barat dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu di saku celananya.
“Saat itu terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas dan dibawa ke Mapolsekta Telukbetung Barat,” jelasnya.
Selain itu, usai menjalani persidangan terdakwa keluar sambil mengaku kepada sejumlah wartawan bahwa dirinya baru satu bulan memakai barang haram tersebut.
“Saya baru satu bulan memakai sabu. Saya makai sabu agar saya bisa kuat ngemis karena saya sering kena panas,” singkatnya. (Adam)