• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bawa Kabur dan Disetubuhi di Tempat Terbuka, Setia Dihukum 7 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
30 November 2017
in Hukum
ilustrasi (Lampungnews)

ilustrasi (Lampungnews)

22
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Setia Edi Idham (20), terdakwa yang melakukan pencabulan kepada kekasihnya sendiri, YA (17), divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Setia sempat membawa kabur lalu menyetubuhi kekasihnya di tempat terbuka.

Ketua Majelis Hakim Salman Al Farisi mengatakan, Setia terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UUD RI No. 17 Tahun 2006 tentang persetubuhan. Selain pidana penjara, Setia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuj tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara,” katanya, Kamis (30/11).

Putusan itu lebih ringan selama satu tahun dari tuntutan JPU Suprianti yang menuntutnya selama delapan tahun penjara. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada kekasihnya sendiri sebanyak tiga kali. Hubungan kekasih itu dimulai dari perkenalannya melalui handphone.

Setelah mereka berkenalan dan berkomunikasi, pada bulan Mei terdakwa mengajak korban bertemu dengan alasan ibunya ingin bertemu dengan korban dirumahnya. Korban pun menuruti dan akhirnya terdakwa mengajaknya kerumahnya.

Tak sampai disitu, selang waktu tiga bulan tepatnya bulan Agustus 2017, terdakwa kembali mengajak korban untuk pergi ke GOR Saburai dan menyetubuhinya sebanyak dua kali. (Adam)

22
SHARES
ShareTweet
Tags: cabul
Previous Post

Wakil Bupati Lampura Lebih Pilih Nyaleg di Pileg 2019

Next Post

KPU Kota Usulkan 6 Dapil di Bandarlampung Pada Pileg 2019

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
(Lampungnews.com/Davit)

KPU Kota Usulkan 6 Dapil di Bandarlampung Pada Pileg 2019

(Lampungnews.com/Adam)

Gagal Nikah, Supriyono Terpaksa Mendekam Dipenjara

(Lampungnews.com/El Shinta)

UI Gandeng Unila Kenalkan eCLIS

Source : twitter@getjhonnyahome

Seorang Tunawisma Menolong Gadis dengan Uang Terakhir, Ini Balasan yang Didapatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

10 Maret 2024
37
Bandar Lampung

Pemprov Percepat Pembangunan Teropong Bintang

4 Mei 2017
106
Nasional

KAI Group Raih 3 Penghargaan dalam Indonesia PR of The Year 2023

24 September 2023
18
Internasional

Penembakan di Masjid Perancis, 8 Orang Terluka

3 Juli 2017
53
Bandar Lampung

Sabtu Harus Steril, Pekerja Flyover MBK Lembur Malam Ini

17 Juni 2017
318
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019