Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa pembobol rumah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Iwan Setiawan (32) dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang, yang menuntutnya dengan penjara selama tiga tahun. Sondang juga menuntutnya dengan Pasal 363 tentang pencurian.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Kamis (14/12).
Dalam putusan tersebut, menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan terdakwa juga pernah dihukum.
“Sedangka hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan,” ujarnya.
Sebelumnya, Iwan ditangkap aparat kepolisian Polresta Bandarlampung, setelah menjadi buron selama satu bulan. Iwan berhasil ditangkap saat berada dikediaman kakak iparnya di wilayah Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9) lalu.
Iwan ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dikediaman rumah dinas milik Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Minanoer Rachman, di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara.
Aksi pencurian ini diketahui pertama kali oleh si kembar Yogi dan Yoga, pegawai honorer Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Saat itu keduanya ditugaskan menjaga rumah Minanoer yang kosong ditinggal mudik. (Adam)