Bandarlampung, Lampungnews.com – Puluhan driver GoJek nonton bareng (nobar) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (14/12). Mereka nobar sidang terkait penganiayaan rekannya yang dilakukan oleh Ulil Amri (25) sang sopir angkot.
Terdakwa yang merupakan warga Perum Taman Prasanti II, Jalan Pulau Sunesi itu didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam dakwaannya, JPU Sayekti Candra menjelaskan, kejadian berawal saat saksi korban Izron Habibi sedang duduk diata motor menunggu penumpang di Jalan Endro Suratmin, Sukarame (depan alfamart kampus UIN).
“Kemudian datang terdakwa dan meminta korban untuk pergi dari lokasi itu. Saat akan pergi, terdakwa kemudian mengambil kunci motor korban dan memukul korban dibagian kepalanya sebanyak tiga kali sambil berkata ‘pergi jangan cari penumpang disini’,” jelasnya, Kamis (14/12).
Setelah itu, lanjut JPU, kemudian datang dua rekan terdakwa yakni Iwan dan Andi. Dua rekan terdakwa itu langsung memukul korban dibagian kepalanya benerapa kali.
“Saat dipukul, korban berteriak ‘sudah-sudah jangan pukul lagi, saya akan pergi’. Setelah itu, terdakwa memberikan kunci motornya dan korban langsung pergi,” ujarnya. (Adam)