• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tahan Pengacara AL

Alian by Alian
1 Desember 2022
in Hukum, Nasional, News
0
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Penjemputan paksa oleh Tim dari Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri  terhadap advokat berinisial AL yang akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat serta para advokat lainya. Advokat dari Kantor Hukum Toppasal, Toto Cahyoto, menyatakan dukungan atas Penangkapan dan penahanan Advokat AL oleh pihak Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai wujud keadilan dan sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum.Karena siapapun dan apapun  profesinya jika sudah melakukan tidak pidana dan sudah divonis bersalah oleh hakim melalui pengadilan harus siap menjalani hukuman. 

“Siapapun dan jabatan apapun atau profesi apapun itu, kalau sudah di vonis bersalah oleh hakim di pengadilan maka harus siap menjalani hukuman,” ucap Toto kepada pewarta, Kamis (1/12/2022).

Menurut Toto, pentingnya Advokat menjaga etika bahasa yang baik dalam menjalankan tugasnya dalam pembelaan terhadap klien sangat penting.Ini sesuai norma hukum dan norma masyarakat, dalam hal ini menghormati berbagai pihak dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas. Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana Advokat  menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).

“Jangan dengan mengatasnamakan  advokat, dengan mudahnya menyerang dan mendeskriditkan penegak hukum lainnya seolah salah dan melanggar prosedur,” lanjutnya.

Etika hukum itu sendiri harus seiring dan sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.  Advokat adalah penegak hukum yang setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini Polisi, Jaksa, Hakim serta instrument yang mengaturnya, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan.

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). 

“Jadi mengacu pada pasal tersebut Advokat harus menjaga marwah sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia agar profesi advokat dapat menjadi garda utama dalam membela kepentingan hukum masyarakat,” ucap Toto.

Cara kerja advokat ataupun penegak hukum lainya memiliki mekanisme dan kode etik yang harus dijalankan, tidaklah elok.Apalagi ketika seorang advokat dalam bekerja melakukan intervensi, fitnah  bahkan hinaan terhadap penegak hukum lainnya. 

“Hal itu sangat bertentangan dengan etika penegak hukum serta berpotensi melanggar hukum dan undang-undang  di Indonesia,” kata Toto.

Penangkapan  AL oleh pihak penegak hukum, dirasa sudah tepat dan mewakili keadilan serta membuat marwah hukum semakin jelas. 

AL harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat yang sudah mendapat vonis hakim. Sesuai putusan Hakim harus menjalani Hukuman atau penahanan Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya. memerintahkan agar terdakwa ditahan.

“Jadi kesimpulannya kalau mau merubah system pada penegakan hukum AL harus mengikuti aturan Hukum,” ungkapnya.(*)
0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Advokat Frits Marsel Adu Dukung Penuh Langkah Kejaksaan Agung Tahan Alvin Lim

Next Post

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
4

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

Ji Chang Wook Sumbangkan Sebagian Pendapatan Fan Meeting untuk Korban Gempa Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

(Feature) Difabel Menjadi Manusia Seutuhnya dengan Bekerja

19 Februari 2017
49
Hukum

Kalah Berkelahi, Pria Ini Gigit dan Lontarkan Hinaan Anti-Muslim

28 Februari 2017
32
Lifestyle

Jong Han Tampil Buka Konser JAY B di Jakarta

22 Oktober 2022
27
Bandar Lampung

Lagi Rebahan di Rumah, Pengedar Narkoba Kena Ciduk

5 April 2017
281
Nasional

Anak-anak Main Film Porno, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

4 Januari 2018
240
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019