Pringsewu, Lampungnews.com– Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Ketua Umum LPTQ yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022. Heri diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Heri diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/1) pagi. Pemeriksaan dilakukan selama dua jam, mulai pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka,” ujar Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis sore.
Kadek menjelaskan, penetapan tersnagka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Heri di tahan di Rutan Kota Agung.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Kadek.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menetapkan Sekretaris LPTQ yang juga sebagai Kabag Kesra Rustian dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari sebagai tersangka. Ketiganya diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kadek menambahkan, tindakan penetapan tersangka dan penahanan merupakan murni penegakan hukum. Hal tersebut berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo,” tegasnya.