Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Bupati Kabupaten Tulanbawang, Abdurachman Sarbini (Mance) terlibat sengeta sebuah rumah senilai Rp2,15 miliar dengan keluarga Syabrun Caropeboka yang berlokasi di Kelurahan Enggal, Kota Bandarlampung.
Raja Abdul Berbasit Putra kedua ahli waris Almarhum Syabrun Caropeboka mengatakan, pada dua hari Kamis, (26/1/17) lalu, pihaknya didatangi anak Mance yang memaksa keluarganya mengeluarkan barang – barang, serta membongkar paksa pintu rumah dengan alasan sudah membeli rumah itu.
“Waktu itu kami didatangi tiga orang anak pejabat, Aries Sandi, Richard dan Dodi, mereka menuntut menguasai fisik (rumah) memaksa kami mengeluarkan barang-barang dengan kekerasan dan pemaksaan,” kata dia dalam Konferensi Pers di Rumah Makan Garuda, Minggu, (29/1/17).
Kemudian, pihaknya meminta untuk memperlihatkan surat jual beli dan balik nama rumah itu, karena sebagai ahli waris ia merasa tidak pernah mengetahui terjadinya transaksi jual beli rumah milik orang tuanya itu.
“Yang menjual rumah itu yaitu adik saya yang bernama Agung Kusuma dan ibu saya yang sudah berusia lanjut,” terang dia.
Menurut informasi yang diperolehnya, aset milik orangtuanya ini telah dijual oleh Raja Agung, anak ke lima Syabrun Caropeboka karena memiliki hutang dengan Mance senilai Rp200 juta. Sehingga diduga aset milik orangtuanya itu terjual dan dibeli oleh Mance dengan sistem pembayaran dipotong hutang.
Sementara Abdurachman Sarbini (Mance) saat dihubungi awak media, Minggu malam, membantah atas tuduhan itu. Pihaknya melakukan pengosongan rumah almarhum Syabrun Caropeboka itu dengan mengeluarkan barang – barang karena rumah itu sudah menjadi miliknya.
“Saya beli rumah itu lima tahun yang lalu dan sudah lunas. Pembelian rumah disaksikan dan diketahui anaknya. Saya punya bukti kuitansi, sertifikat rumah dan surat kuasa untuk menjual rumah tersebut. Dan kami mengeluarkan barang atau isi rumah itu disaksikan juga RT setempat, dan aparat kepolisian. Dan tidak ada pengancaman,” jelas dia.
Mance mengaku, pihaknya membeli rumah milik almarhum Syabrun Caropeboka tersebut senilai Rp 2,25 miliar dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp1 miliar dan pembayaran kedua senilai Rp1,25 miliar.
“Jadi Pembayarannya dua kali di rumah saya. Pembayaran pertama sebesar Rp 1 miliar dan pembayaran yang kedua sebesar Rp 1,25. Uangnya diserahkan di rumah saya dan disaksikan pemilik rumah yaitu Ratu Rulya (istri alhamrhum Syabrun Caropeboka), dan disaksikan anaknya Raja Agung Kusuma,” jelasnya.
Dia menambahkan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pengerusakan rumah itu.
(Davit)