Bandarlampung, Lampungnews.com – Tingginya nilai pajak yang dibebankan kepada masyarakat Bandarlampung membuat mereka mengeluh sehingga banyak terjadi tunggakan pajak di tingkat kelurahan kota tersebut.
Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Kelurahan Gunung Sulah mengalami tunggakan sebesar Rp304.932.30 atau presentasi sebesar 55.93% di tahun 2016.
“Besarnya kenaikan pembayaran PBB membuat sejumlah warga Kelurahan Gunungsulah mengeluh,” kata Lurah Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Pramono, Senin (30/1/17)
Ia menjelaskan, sebelumnya pengelolaan dilakukan oleh unit pelaksana teknis dinas (UPT) Dinas Pendapatan namun sekarang tidak lagi sehingga terjadi kegamangan antara kelurahan dangan RT dan UPT.
Setelah pihak UPT tidak menangani untuk pembayaran PBB lagi, lanjut Pramono, kini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) mengembalikan untuk penanganan PBB melalui kecamatan dan kelurahan.
“Tetapi tunggakannya sudah terjadi dan membuat tunggakan besar pada tahun sebelumnya, Kalau kita ditargetkan pada tahun berjalan kita bisa bertarung rata-rata 70% namun khusus untuk di tahun 2017,” katanya.
Ia menambahkan, selain penyebab tunggakan PBB dari sebelumnya dikelola oleh UPT Pendapatan, juga penyebab membesarnya tunggakan di karenakan besarnya kenaikan sehingga membuat beberapa warga mengeluh.
“Warga disini banyak yang tanahnya lebar namun, mereka kebanyakan juga sudah pensiun dari tempat bekerjanya. Nah itu salah satu yang membuat warga keberatan untuk membayar PBB,” jelasnya.
Kemudian menyikapi keluhan dari warga, pihaknya menganjurkan untuk mengajukan pengurangan jika keberatan kenaikan. (Adam)