Lampung Tengah, Lampungnews.com – Polsek Terbanggibesar menangkap Ridwansyah (32) warga Bandarjaya pelaku pembunuhan yang juga pelaku curas yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah mengatakan, Selasa, penangkapan Ridwansyah di Bandarjaya Timur merupakan pengembangan dari Agus Setiawan (28) yang sebelumnya ditangkap oleh polsek setempat terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Agus dan Ridwansyah merupakan kompolotan pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Terbanggibesar. Komplotan tersebut berjumlah tiga orang. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Satu pelaku lagi masih DPO berinsial KI. Ridwansyah juga merupakan risidivis kasus pembunuhan,” kata dia. .
Lanjut Kapolsek, modus pelaku yakni mengintai korbanya dengan berpura-pura sebagai pencari rumput. Ketika korbannya datang langsung mengejar dan memaksa untuk menyerahkan sepeda motor dan harta bendanya.
“Pelaku tidak segan segan melukai korban. Ini merupakan pelaku curas sadis untuk Agus sudah puluhan TKP,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun dan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Terbanggibesar bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor. (Zira)