Gunungsugih, Lampungnews – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Tengah belum diselesaikan. Sebagai upaya, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat segera menyelesaikan lima tunggakan setempat pada tahun 2016 lalu.
“Misalnya mengenai waralaba untuk toko modern, ” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lamteng Sumarsono, di Gunungsugih, Selasa (7/2).
Ia menjelaskan, Bapemperda telah melakukan pembahasan ulang lima Raperda inisiatif tahun anggaran 2016 lal dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Senin (6/2) kemarin.
Kelima pembahasan segera diselesaikan diantaranya Raperda inisiatif tentang pengelolaan lingkungan hidup, waralaba atau usaha toko modern, kerja sama antar kampung, dan Raperda tentang penerimaan siswa baru dengan motode bina lingkungan.
Menunggaknya Raperda tersebut menurut Sumarsono karena SKPD terkait belum menyerahkan draft rancangan sehingga terhambat.
“Jadinya tidak hanya menghambat pengesahan Raperda ini, tapi bisa menghambat semua,” ujar Sumarsono lagi.
Bapemperda telah memfokuskan penyelesaian Raperda tentang waralaba untuk toko modern sehubungan di Lampung Tengah banyak sekali toko modern yang berdiri tidak sesuai dengan perizinanya.
“Jika Raperda itu segera disahkan, maka polemik toko modern ini akan segera terselesaikan. Dan tidak ada lagi toko modern nakal beroperasi di Lampung Tengah,’ ujarnya.
Bapemperda juga manargetkatkan pembahasan lima Raperda tunggakan diselesaikan Februari ini untuk bisa segera disahkan diparipurna DPRD untuk menjadi Perda Kabupaten Lampung Tengah.
“Ya mudah-mudahan bulan ini selesai. Karena untuk segera diparipurnakan dan langsung disahkan. Kalau sudah disahkan bisa langsung disosialisasikan kepada masyarakat,” kata dia.
Pembahasan lima Raperda tersebut dihadiri beberapa SKPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan.