Bandarlampung, Lampungnews.com – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang dekriminalisasi beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hukuman KDRT ringan diganti menjadi hukuman administrasi.
Dilansir dari cnn.com, Undang-undang yang kini dijuluki “hukuman menampar” itu mengurangi hukuman dari kasus KDRT yang tidak menimbulkan luka serius bagi korban menjadi sekadar hukuman administrasi.
Hukuman itu yakni denda sebesar 30 ribu Rubel atau setara Rp 6,7 juta, penahanan selama 15 hari, atau kerja sosial selama 120 jam.
Jika kasus berulang kembali, terdakwa akan didenda sebesar 40 ribu Rubel atau setara Rp 8,9 juta, kerja sosial selama enam bulan atau ditahan selama tiga bulan penjara.
Lebih dari 85 persen dari legislator di Rusia menyetujui hal tersebut. Para legislator melihat hal itu adalah upaya Putin untuk menyelamatkan nilai-nilai tradisional keluarga.
Salah seorang senator, Yelena Mizulina mengatakan, hukum baru ini akan membawa hukum keluarga sejalan dengan reformasi yang terjadi pada musim panas lalu, dengan melonggarkan hukuman bagi serangan kecil lainnya.
Gereja Ortodoks Rusia, dengan penekanan pada keluarga tradisional, juga dipengaruhi perdebatan. Seperti memiliki aturan hidup tradisional keluarga Rusia, termasuk “domostroi,” seorang berusia berabad-abad pengguna resep aturan ketat perilaku dan membutuhkan penyerahan mutlak untuk kepala keluarga.
Seorang anggota legislator Rusia, Vitaly Milonov mengatakan, tidak selamanya pertikaian dalam keluarga disebut KDRT.
“Saya tidak berpikir bahwa kita harus melanggar hak-hak keluarga. Kadang-kadang seorang pria dan seorang wanita, istri dan suami, memiliki konflik,” katanya.
Menurutnya, setiap pertikaian dalam rumah tangga yang selama ini disebut KDRT adalah gambar sebuah hubungan keluarga yang diciptakan oleh media liberal.