• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pungli Rekomendasi Camat, PNS Kecamatan Pardasuka Dituntut 4 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
9 Februari 2017
in Daerah, Hukum
Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

12
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti meminta pungutan liar (pungli), Wasim (40) PNS Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dituntut empat tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (9/2/2017) itu, Wasim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Rolando Ritonga.

Dalam tuntutannya, Rolando menyebutkan Wasim melakukan pungli kepada warga Kecamatan Pardasuka sebesar Rp 250 ribu – Rp 500 ribu yang ingin mendapatkan surat rekomendasi camat untuk izin HO, SITU, SIUP dan TDP pada 2014 – 2015.

“Jika diakumulasikan kerugian yang dialami sebesar Rp 30 juta,” katanya.

Seharusnya, kata Rilando, jika warga mengurus surat rekomendasi itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun ternyata terdakwa melakukan pungutan liar di setiap pengurusan surat rekomendasi.

Modus terdakwa yakni, bertanya terlebih dahulu mendatangi warga ataupun pengusaha dan bertanya mengenai surat izin usaha. Jika warga tidak memiliki surat izin usaha itu, terdakwa memaksa agar segera mengurusnya.

“Terdakwa meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan tersebut,” katanya. (Adam).

12
SHARES
ShareTweet
Tags: pn tanjungkarangpringsewupungli
Previous Post

Lengkap, Berkas Mukhlis Basri Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Next Post

Kampanye Antipornografi Anak, Hacker Anonymous Retas 10 Ribu Situs Porno

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
133

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
55

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
76
Next Post
ilustrasi (google)

Kampanye Antipornografi Anak, Hacker Anonymous Retas 10 Ribu Situs Porno

(Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Pasar Smep Riwayatmu Kini

Andika Kangen Band. Foto: ShowBiz - Liputan6.com

Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (net)

Mengagetkan, Trump Mengaku Sempat Menolak Larangan Perjalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Grebek Gudang di Umbul Kunci, Polisi Temukan Tiga Mobil Curian

15 Maret 2017
57
Daerah

Orang Tua Ini Mencari Anaknya yang Kabur

19 Januari 2017
40
Bandar Lampung

Satwa Lucu Ini Lahir di Lembah Hijau

2 Juli 2017
245
Internasional

Viu Menangkan 12 Penghargaan Asian Academy Creative Award 2019

14 November 2019
58
Entertainment

Kim Bum Ajak Penggemar Bernostalgia Nyanyikan OST Boys Over Flowers di Fan Meeting Jakarta 

4 September 2023
54
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019