Way Kanan, Lampungnews.com – Coba kelabui peredaran sabu-sabu, seorang bandar narkoba di Kabupaten Way Kanan sembunyikan sabu-sabu di dalam penanak nasi.
Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, sabu-sabu seberat 5 gram itu adalah milik AI (43) warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
“Tersangka adalah bandar narkoba yang sudah menjadi TO (Target Operasi) Polres Way Kanan,” katanya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Kamis (16/2/2017).
Yudy mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba.
Petugas lalu menuju kediaman tersangka untuk menyelidiki. Setelah diketahui bahwa benar tersangka adalah bandar narkoba, petugas lalu menggerebek kediaman tersangka.
Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam penanak nasi elektronik milik tersangka.
Barang bukti yang disita yakni, 20 lembar plastik klip ukuran kecil, tiga plastik klip ukuran besar, 16 plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu seberar 2,81 gram, satu plastik klip ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 3,03 gram, 16 lembar STNK, dan satu unit timbangan digital.
Yudy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.