Bandarlampung, Lampungnews.com – Dengan noodweer, polisi boleh melakukan tindakan penegakan hukum jika mendapatkan perlawanan dari pelaku kejahatan, ujar Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Edi Rivai.
“Noodweer itu adalah pembelaan terpaksa. Dan itu dibolehkan jika memang pelakunya melawan,” ujar Edi di Bandarlampung, Jumat (17/3).
Dalam hal ini, lanjut Edy, harus dilihat kronologisnya bagaimana sehingga terjadinya penangkalan yang menyebabkan tewasnya pelaku kejahatan. Melawannya seperti apa sehingga diadakan penegakan hukum.
Untuk diketahui, dalam KUHP noodweer dibedakan menjadi dua, yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. (Adam)