Bandarlampung, Lampungnews.com – Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menerima laporan terkait kasus pengerusakan rumah eks Hotel Mahligai Puri yang menjadi sengketa antara keluarga Almarhum Syabrun Caropeboka dengan mantan Bupati Tulangbawang Abdurrahman Sarbini alias Mance.
“Sudah kita terima laporan (terkait pengerusakan rumah) tersebut, saat ini masih kami tangani secara serius supaya ketemu titik terang perkara ini,” ungkap dia, Senin, (30/1/17) di Polresta Bandarlampung.
Murbani menambahkan, atas laporan ahli waris Syabrun itu, saat ini beberapa saksi-saksi yang diperiksa hanya dari pihak pelapor saja dan untuk barang bukti yang disita baru berupa barang yang dirusak.
“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, kami akan melakukan pengecekan kembali untuk melengkapi alat penyelidikan,” tambahnya.
Dalam laporan LP/B/421/I/2017/LPG/Resta Balam itu Mance dilaporkan datang bersama puluhan preman ditemani dengan Aries Sandi dan Richard mengubrak abrik rumah keluara Syabrun Caropeboka yang berlokasi di Jalan Hos Cokro Aminoto, Enggal, Bandarlampung.
Sebelumnya, Raja Abdul Berbasit Putra kedua ahli waris Almarhum Syabrun Caropeboka mengatakan, pada dua hari Kamis, (26/1/17) lalu, pihaknya didatangi anak Mance yang memaksa keluarganya mengeluarkan barang – barang, serta membongkar paksa pintu rumah dengan alasan sudah membeli rumah itu.
“Waktu itu kami didatangi tiga orang anak pejabat, Aries Sandi, Richard dan Dodi, mereka menuntut menguasai fisik (rumah) memaksa kami mengeluarkan barang-barang dengan kekerasan dan pemaksaan,” kata dia.
Kemudian, pihaknya meminta untuk memperlihatkan surat jual beli dan balik nama rumah itu, karena sebagai ahli waris ia merasa tidak pernah mengetahui terjadinya transaksi jual beli rumah milik orang tuanya itu.
“Yang menjual rumah itu yaitu adik saya yang bernama Agung Kusuma dan ibu saya yang sudah berusia lanjut,” terang dia.
Sementara Abdurachman Sarbini (Mance) saat dihubungi membantah atas tuduhan itu. Pihaknya melakukan pengosongan rumah almarhum Syabrun Caropeboka dengan mengeluarkan barang – barang karena rumah itu sudah menjadi miliknya.
“Saya beli rumah itu lima tahun yang lalu dan sudah lunas. Pembelian rumah disaksikan dan diketahui anaknya. Saya punya bukti kuitansi, sertifikat rumah dan surat kuasa untuk menjual rumah tersebut. Dan kami mengeluarkan barang atau isi rumah itu disaksikan juga RT setempat, dan aparat kepolisian. Dan tidak ada pengancaman,” jelas dia.
Mance mengaku, pihaknya membeli rumah milik almarhum Syabrun Caropeboka tersebut senilai Rp 2,25 miliar dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp1 miliar dan pembayaran kedua senilai Rp1,25 miliar. (Davit)