• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA 24 Duduk di Kursi Pesakitan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Februari 2017
in Hukum
Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

10
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah SMP 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dia didakwa menilap dana BOS tahun 2013 – 2015 mencapai Rp 800 juta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra itu, Syafei selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan modus terdakwa yakni dengan memanipulasi nama siswa-siswa yang mendapatkan bantuan bina lingkungan (Biling).

Syafei mengatakan, sejumlah nama siswa yang mendapatkan bantuan SPP siswa miskin itu seharusnya dirapatkan.

Namun oleh terdakwa, nama-nama tersebut diganti dengan menyuruh Ety Kurniasih (saksi) dengan cara membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan fiktif.

Pemanipulasian data nama-nama siswa itu mencapai 308 orang, diantaranya, siswa yang sudah lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, dan siswa yang meninggal dunia.

Selanjutnya, data yang diusulkan oleh terdakwa ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung adalah

“Bahkan ada nama siswa sekolah lain yang bukan siswa SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang. Data ini lalu diberikan ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung,” katanya, Kamis (16/2/2017).

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsipn tanjungkarangtipikor
Previous Post

Mobil Pasien Hilang, RSUAM Dan HZL Tak Bisa Ganti. Kenapa?

Next Post

Lagi Makan Bubur, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
164
Next Post
Petugas memeriksa salah satu pengunjung saat razia narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Bandarlampung. (Foto : El Shinta)

Lagi Makan Bubur, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Tanah hibah masyarakat Fajaragung Barat, Kecamatan Pringsewu yang kini menjadi lokasi berdirinya bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu. Di lokasi itu juga nantinya akan dibangun Islamic Center. (Lampungnews/Anton Nugroz)

Pilkada Selesai, Warga Fajaragung Barat Tagih Penyediaan Lahan Pemakaman

ilustrasi (net)

Pilkada DKI Dua Putaran, PKB Istikharah Tentukan Koalisi

Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

Polisi Temukan 5 Gram Sabu Didalam Penanak Nasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Terkait Nuklir, Meksiko Usir Diplomat Korut

8 September 2017
26
Daerah

Wabup Tulangbawang Tinjau Pelaksanaan UNBK dan UNKP di Menggala

23 April 2018
54
Daerah

Kajati Akan Panggil Kasipidsus Sukadana Lamtim

14 Juni 2017
35
News

Band Incubus Kembali ke Jakarta April 2024 Mendatang, Harga Tiket Mulai Rp950 Ribuan

8 Desember 2023
70
Hukum

Mengunggah Elang Hasil Buruan ke Media Sosial, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

27 Juli 2019
288
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019