Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah SMP 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dia didakwa menilap dana BOS tahun 2013 – 2015 mencapai Rp 800 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra itu, Syafei selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan modus terdakwa yakni dengan memanipulasi nama siswa-siswa yang mendapatkan bantuan bina lingkungan (Biling).
Syafei mengatakan, sejumlah nama siswa yang mendapatkan bantuan SPP siswa miskin itu seharusnya dirapatkan.
Namun oleh terdakwa, nama-nama tersebut diganti dengan menyuruh Ety Kurniasih (saksi) dengan cara membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan fiktif.
Pemanipulasian data nama-nama siswa itu mencapai 308 orang, diantaranya, siswa yang sudah lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, dan siswa yang meninggal dunia.
Selanjutnya, data yang diusulkan oleh terdakwa ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung adalah
“Bahkan ada nama siswa sekolah lain yang bukan siswa SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang. Data ini lalu diberikan ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung,” katanya, Kamis (16/2/2017).
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. (Adam)