Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan dua rekanan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan paket siswa miskin Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung. Kedua rekanan ini sebelum pernah dibatalkan status tersangkanya setelah menang di praperadilan.
Kedua tersangka yakni Reza Pahlevi dan Diza Noviandi alias Dino. Keduanya diduga melakukan korupsi proyek pengadaan paket siswa miskin tahun 2012 yang bernilai Rp 17,7 miliar di Disdik Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Syafrudin menjelaskan, penetapan itu berdasarkan hasil ekspos (gelar) perkara pada tahap penyelidikan.
“Kami kembali menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Sprindiknya juga sudah saya tandatangani tiga hari yang lalu,” katanya, Jumat (17/2/2017).
Pada penetapan kali ini, Syafrudin menambahkan, pihaknya telah memastikan alat bukti telah kuat. Syafrudin juga mengklaim tidak akan terbantahkan jika kembali dipraperadilankan.
“Kemarin kan yang dipermasalahkan karena perhitungan kerugian negaranya adalah milik tersangka lain. Sebenarnya itu sah saja, karena itu hanya perbedaan persepsi saja,” katanya.
Untuk itu, Kejati Lampung pun meminta penghitungan ulang kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Ia menambahkan, nantinya penyidik bidang pidana khusus akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya di tahap penyidikan. “Setelah ini kami akan lanjutkan penyidikan dengan di buat berkas dan periksa dua tersangka itu,” kata dia.
Diketahui, pada praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada medio 2016 lalu, status tersangka Reza Pahlevi dan Dino dalam kasus Disdik Lampung itu dibatalkan demi hukum.
Hakim tunggal kala itu, Akhmad Lakoni menyatakan seluruh surat keputusan dan penetapan yang dikeluarkan Kejati Lampung terkait status tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Adam)