Bandarlampung, Lampungnews.com – Heri Barnawi (45) kurir narkoba warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya II, Bandarlampung, divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta karena terjerat kasus narkoba.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Jhony Butar Butar, Kamis (2/2/17), memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU.RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, jika terdakwa tidak dapat membayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” kata dia dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Pada dakwaan sebelumnya Jaksa Pununtut Umum (JPU) Puji Rahayu menjelaskan, bermula pada bulan Mei 2016, Otto Hendratmono dimintai tolong oleh Hendra untuk menjemput terdakwa. Sesampainya di tempat tujuan, terdakwa menghampiri Otto dan memberikan satu paket kecil berisikan tiga butir pil extacy.
Saat ditangkap, lanjut JPU, kemudian Otto dibawa ke Mapolresta Bandarlampung, dikarenakan saat dilakukan penggeledahan didapatkan narkoba jenis pil ekstasi.
“Terdakwa ditangkap keesokan harinya setelah polisi memancing terdakwa dengan menghubungi melalui pesan singkat milik Otto. Terdakwa ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Dahlan tempat terdakwa dan Otto transaksi sebelumnya,” katanya.(Adam)