Bandarlampung, lampungnews.com – Anggota Komisi IX DPR RI Frans Agung Mula Putra menilai, keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) sangat rentan dengan masalah sehingga perlu prosedur jelas guna mengantisipasi hal tidak diinginkan.
Frans di Bandarlampung, Senin (13/3) menambahkan, pengguna tenaga PRT lebih dari satu orang.
“Kemudian bidang kerja, jam kerjanya tidak jelas. Selain itu perlindungan hukumnya kurang terjamin dikarenakan belum adanya produk peraturan maupun Undang-Undang yang mengatur tata kerja PRT,” tuturnya.
Karena itu, ia mengajak mengajak masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural.
“Menjadi TKI yang bekerja di luar negeri merupakan pilihan alternatif ketika di dalam negeri belum mendapatkan kesempatan kerja. Namun jadilah TKI procedural, yakni mengikuti prosedur dan mekanisme TKI secara benar,” ujarnya lagi.
Ketua DPP Partai Hanura Bidang Pembinaan Wilayah Lampung dan Bengkulu itu menambahkan, TKI procedural keberadaannya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah domisili TKI.
Selain itu, ada kontrak kerja yang jelas, bekerja pada pengguna berbadan hukum, gajinya jelas, jaminan kerja, mendapatkan asuransi, serta hal-hal terkait lainnya.
Frans pada Minggu (12/3) menjadi pembicara dalam sosialisasi “Peluang Kerja Ke Luar Negeri dan Migrasi Aman” yang berlangsung di Desa Kagungan Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Tujuan kegiatan itu supaya keberadaan TKI aman selama bekerja di luar negeri serta terlindungi hak-haknya maupun kewajibannya.
Pada kesempatan itu, Frans berharap pemerintah dapat memberikan fasilitas kemudahan bagi setiap warga masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Karena bekerja dan mendapatkan pekerjaan, di mana saja termasuk menjadi TKI merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang Undang. Pemerintah dan negara tidak berhak untuk melarangnya,” ujar Frans. (Davit)