• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sengketa Pulau Maitem, Warga Gugat BPN Pesawaran

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
28 Agustus 2017
in Daerah, Hukum
84
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pihak dari keturunan RI Jaya Putra selaku pemilik Pulau Maitem, Gebang, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menggugat badan pertanahan nasional (BPN) Pesawaran terkait pengeluaran sembilan sertifikat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Senin (28/8).

Kuasa hukum tergugat, Januri M Nasir menjelaskan, pulau seluas 20 hektar yang telah diakui oleh Agus Hariono Holil dan kawan-kawan telah dibuatan sebanyak sembilan sertifikat tanpa sepengetahuan RI Jaya Putra selaku pemilik pulau tersebut.

“Sebelumnya RI Jaya Putra itu pada bulan Juni 2015 sudah mengajukan keberatan ke BPN Pesawaran, sporadik mereka dibuat oleh Kepala Desa, Batin Menyan setelah itu sekitar April 2015 dan langsung dimohonkan ke BPN Pesawaran,” terangnya, usai menjalani sidang dengan agenda saksi, Senin (28/8).

Setelah dimohonkan ke BPN Pesawaran, lanjut Januri, lalu RI Jaya Putra menyampaikan keberatannya kepada BPN Pesawaran bahwa tanah tersebut bukanlah milik mereka (Agus Hariono Holil DKK) melainkan milik Temenggung Muhammad Ali yang merupakan keturunan RI Jaya Putra.

“Setelah disampaikan, oleh BPN justru dikesampingkan dan bahkan tetap di proses dan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan mereka bahwa tidak ada yang keberatan, padahal sudah kita sampaikan keberatan ke BPN, Camat dan Lurah. Selain keberatan secara tertulis juga ada gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 29 dan 56,” jelasnya.

Padahal, kata Januri, di PP nomor 24 tahun 1997, apabila ada orang yang keberatan maka harus di klarifikasi lagi. “Ini bukan yanug pertama kalinya, sebelumnya BPN pernah digugat pada perkara yang sama nomor 29, 56 dan yang terakhir ini nomor 10. Tapi dalam berita acara mereka tidak ada gugatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, awalnya pihak dari Agus Hariono Holil membeli pulau tersebut dari Ciamah, yang merupakan salah satu dari anak Temenggung Muhammad Ali yang telah meninggal dunia pada usia 12 tahun.

“Keterangan dari keluarganya, Ciamah itu sudah meninuggal sejak usia 12 tahun. Jadi bagaimana mungkin, usia 12 tahun yang masih anak-anak akan melakukan suatu perbuatan hukum. Itulah dasar mereka katanya membeli dari Ciamah yang merupakan kaka tertua dari Ciabduroup dan Ciabduroup itu kake dari RI Jaya Putra. Bahkan anehnya lagi, pada tahun 1882, mereka membeli dengan harga Rp10 ribu rupiah. Padahal tahun 1882 itu, belum menggunakan uang rupiah melainkan menggunakan golden,” paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Chandra menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan di Kantor BPN Pesawaran.

“Setelah kami melihat dari gugatan dari para penggugat, sebenarnya itu masalah kepemilikan kewarisan. Jadi tetap di proses sampai selesai. Memang kami mengeluarkan sertifikat, tapi kami sudah sesuai dengan lrosedur,” katanya. (Adam)

84
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsSENGKETA LAHAN
Previous Post

Kapolres Waykanan Datangi Kantor IJTI, Ini Pernyataannya

Next Post

Dugaan Pelecehan Profesi, Perwakilan Organisasi Jurnalis Temui Kapolda Lampung

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
41

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Perwakilan organisasi jurnalis menemui Kapolda Lampung Irjend Pol Sudjarno guna menyerahkan surat pernyataan sikap atas dugaan pelecehan profesi jurnalis yang dilakukan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul, Senin (28/8). (Lampungnews/El Shinta)

Dugaan Pelecehan Profesi, Perwakilan Organisasi Jurnalis Temui Kapolda Lampung

Sudin Klaim Kader PDI Perjuangan Lampung Solid

Distanakbunhut Balam Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Penonton

Dubes Sjachroedin ZP Nonton Bareng Film "Karena Cermin Tak Pernah Berdusta" di Kota Korcula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Teknologi

Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-anak Harus Dibatasi

25 Juli 2017
35
Daerah

Parsono Ditemukan Gantung Diri Saat Anaknya Mengantarkan Sarapan

19 Maret 2017
141
Bandar Lampung

Bersama Najwa Shihab, Ribuan Peserta Akan Hadiri Gerakan Lampung Membaca

7 September 2017
46
Lampung Foto

(Snapshot) Waduh, Sampel Takjil Mengandung Zat Kimia

31 Mei 2017
72
Bandar Lampung

Sengketa Tanah di PJR, Ahli Waris Klaim Tanah Milik Kakek

4 September 2017
89
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019