Bandarlampung, Lampungnews.com – Alasan tak mampu membiayai kehidupan istri dan tiga anaknya, buruh serabutan tukang parkir ini jual sabu-sabu. Ia geluti pekerjaan sampingannya itu sudah berlangsung selama dua tahun.
Tersangka bernama Dedi Irawan (42), warga Jalan R Fatah, Gang Mastiah, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Aksinya tercium polisi, sehingga ia ditangkap polisi di Jalan KH HI Agus Salim, Gang Senin, Kelurahan Kaliawi, Senin (20/11).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kaliawi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas datangi lokasi itu dan menemukan tersangka yang sedang berada di kediaman rekannya,” jelasnya, Jumat (24/11).
Dari penangkapan itu, lanjut Indra, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu yang akan dijualnya kepada seseorang.
“Kami dapatkan satu paket sabu-sabu yang sedang ia pegang dan tiga paket sabu-sabu didalam kantong celananya,” terangnya.
Sementara itu, Dedi mengatakan, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran penghasilannya sebagai tukang parkir tak bisa memenuhi kebutuhan istru dan tiga anakanya. Ia lakukan perbuatan itu sudah selama dua tahun. “Saya terpaksa lakukan ini, karena penghasilan saya tak cukup,” katanya.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama dua puluh tahun. (Adam)