
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Satnarkoba Polresta Bandarlampung, ungkap narkoba jenis sabu-sabu terbaru yang dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Huwi, Lampung Selatan.
Sabu-sabu jenis baru berwarna pink itu diamankan dari seorang pelaku bernama Ade Rully Oktavian (26). Barang haram itu rencana akan dibawa dari Bandarlampung menuju Tulang Bawang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Hendra Herlianto mengatakan, sabu-sabu berwarna pink itu pertama kalinya ditemukan di Provinsi Lampung. Sabu jenis baru ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh bandar narkoba untuk menarik minat penggunanya.
“Bentuknya memang sama berupa butiran, tapi warnanya yang beda. Belum diketahui apa perbedaan sabu jenis baru ini tapi yang jelas bentuk dan kandungan amphetaminnya sama,” jelasnya, Senin (18/12).
Ia menambahkan, tersangka ditangkap pada 16 Desember 2017 di Jalan Pulau Morotai, Antasari, Bandarlampung. Penanangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang ingin membawa barang haram tersebut ke luar daerah Bandarlampung.
“Kemudian kami menyamar untuk memancingnya keluar. Saat kami menemukannya, kami berhasil menangkapnya. Kami juga menyita narkoba lainnya yakni, 20 butir pil ekstasi warna hijau merk B29, sabu putih 10 gram dan sabu pink 10 gram,” terangnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Indra, peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas. Akan tetapi, untuk membuktikannya agak susah karena pelaku berhubungan melalui komunikasi handphone. “Kita pernah ke Lapas dan melakukan BAP namun dianya (Napi) tidak mengaku,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka mengaku sabu tersebut memang dikendalikan dari dalam lapas. Ia mendapatkannya dengan cara berkomunikasi dengan napi Lapas Wayhuwi melalui handphone.
“Namanya Kipo, dia yang menuntun saya untuk mengambil barang dimana dan di antarnya kemana. Saya baru lima kali mengantarnya, saya anter sesuai petunjuknya diletakan di depan rumahnya saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, sekali mengantar dirinya mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. “Kalau jumlah barangnya saya tidak tahu, tugas saya hanya mengantarkan saja,” tutupnya. (Adam)