• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Untuk Memudahkan Masyarakat, Pemprov Lampung Canangkan Perizinan Online

Alian by Alian
30 Januari 2017
in Bandar Lampung
rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan

rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan

10
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara online. (Lampungnews/Davit)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung berencana mencanangkan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan sistem online untuk mempermudah mengurus perizinan bagi masyarakat.

“Gubernur akan melakukan revisi Perda dan Pergub mengenai perizinan, ini untuk memudahkan masyarakat dalam proses mengurus izin,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, di Bandarlampung, Senin, (30/1/17).

Dalam memberlakukan perizinan pelayanan terpadu satu pintu, kata dia, akan melibatkan sejumlah satuan kerja yang akan dibentuk tim teknis yang membantu sistem online itu.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Lampung, Intizam, mengatakan proses perizinan akan dilakukan dengan cepat karena itu pemerintah akan segera membentuk tim dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempersiapkan sistem dan sumber daya manusianya.

“Beberapa SKPD akan tergabung dalam perizinan pelayanan terpadu satu pintu seperti dinas pariwisata, dinas perhubungan, dinas koperasi, dan dinas terkait lainnya,” kata dia. (Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: izin onlinepemprov lampung
Previous Post

Mance Terlibat Sengketa Rumah Senilai Rp2,25 Miliar

Next Post

Keberatan Bayar, Pajak Warga Bandarlampung Menunggak

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
272

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
67

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
150

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
99
Next Post

Keberatan Bayar, Pajak Warga Bandarlampung Menunggak

Bawa Puluhan Preman dan Merusak Rumah, Mance Dilaporkan ke Polisi

Laju Inflasi 4,0 Tahun 2017

Pemerintah Luncurkan Fasilitas KITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Marak Hoax dan Sengketa UU ITE, LBH Pers Bandarlampung Gelar Diskusi

15 Agustus 2017
30
Hukum

Joni Corni CS Dituntut Satu Tahun Penjara

21 Agustus 2017
56
Daerah

Lagi, Kejahatan Seksual Timpa Anak di Lampung Tengah

22 Maret 2017
81
Ekonomi

BNI Syariah Dukung Peluncuran Aplikasi Umroh ‘Waqara’.

26 September 2019
83
Politik

Sudin Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Kader Ancam Bakar Kantor DPD

26 Agustus 2017
113
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019