Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Operasional Kepolisian (Opsnal) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Hendro (33) warga Jalan Teuku Umar, Enggal, Bandarlampung.
Kapolresta Telukbetung Barat Kompol Harto Agung Cahyono, di Bandar Lampung, Selasa (7/2) mengatakan, pelaku mencuri monitor LCD komputer yang berada di warnet.
Hendro ditangkap saat berada di Stasiun KA Tanjungkarang, Bandarlampung, Minggu (5/2) pukul 22.00 WIB.
“Pelaku berjumlah dua orang dan satunya masih DPO. Modus dari pelaku adalah dengan cara menyewa warnet dan saat warnet keadaan sepi kemudian pelaku mengambil monitor komputer,” kata Kapolsek lagi.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas terpaksa menembak di bagian kaki kiri tersangka.
Pelaku sudah lama menjadi DPO, dan saat penangkapan kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di stasiun KA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Selain itu juga, tersangka adalah seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2014, menjalani hukuman di Lapas Wayhui selama 1,6 tahun.
“Tersangka pernah dua kali masuk penjara dengan kasus penganiayaan. Dan yang terakhir tersangka kasus pencurian di bangunan kosong maupun di warnet,” ujar Kapolsek lagi.
Hendro mengakui ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya lantaran tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya yang jaga diluar, sedangkan teman saya yang ngambil dari warnet. Barangnya belum sempat kami jual,” kata Hendro.
Hendro mengakui bahwa ia juga pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Wayhui karena melakukan melakukan penganiayaan.
“Saya masuk penjara karena berantem salah faham saja. Kalau mencuri saya baru satu kali ini,” ujar Hendro. (Adam)